Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur, membuka seleksi rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masa kerja 2 Januari hingga 16 Juni 2019.
"Meski perekrutan kali ini untuk masa kerja 2 Januari - 16 Juni 2019, namun sesuai peraturan yang ada, maka masa kerja tersebut dapat diperpanjang,"kata Komisioner KPU Mahakam Ulu Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Agustinus Lejiu di Ujoh Bilang, Jumat.
Ia menjelaskan, perekrutan dan seleksi penambahan anggota PPK untuk Pemilu 2019 segera dilakukan dalam waktu dekat untuk menambah dua anggota lagi sehingga total anggota PPK menjadi lima orang.
Jumlah tersebut sama seperti jumlah anggota PPK beberapa tahun sebelumnya.
Menurut Agustinus, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka jumlah PPK hanya tiga orang, namun setelah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian putusan MK mengembalikan jumlah PPK menjadi lima orang.
Untuk melaksanakan amanat putusan MK tersebut, kemudian KPU RI pada 5 November 2018 mengeluarkan Surat Edaran tentang proses penambahan jumlah anggota PPK, pasca putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018.
Berdasarkan edaran ini, maka KPU Mahulu akan melakukan seleksi dengan metode verifikasi calon penggati antar waktu dari PPK yang pernah mengikuti tes seleksi sebelumnya," katanya.
Mereke yang pernah mengikuti tes seleksi sebelumnya yakni yang menduduki pringkat lima dan enam, dan selebihnya akan dilakukan seleksi dan wawancara calon anggota PPK yang lolos berkas persyaratan.
Seleksi metode verifikasi ini untuk mendapatkan dua anggota PPK dengan calon pengganti antar waktu sejumlah minimal lima orang, yakni peserta seleksi dengan peringkat tiga sampai peringkat tujuh.
"KPU Mahulu mengimbau kepada PPK yang ada sekarang, agar ketentuan ini disampaikan ke publik agar masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi," katanya.
Ia mengatakan peserta yang mendaftar sebagai calon anggota PPK harus bebas dari keberpihakan partai politik, bukan tim sukses atau pengurus parpol tertentu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Meski perekrutan kali ini untuk masa kerja 2 Januari - 16 Juni 2019, namun sesuai peraturan yang ada, maka masa kerja tersebut dapat diperpanjang,"kata Komisioner KPU Mahakam Ulu Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Agustinus Lejiu di Ujoh Bilang, Jumat.
Ia menjelaskan, perekrutan dan seleksi penambahan anggota PPK untuk Pemilu 2019 segera dilakukan dalam waktu dekat untuk menambah dua anggota lagi sehingga total anggota PPK menjadi lima orang.
Jumlah tersebut sama seperti jumlah anggota PPK beberapa tahun sebelumnya.
Menurut Agustinus, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka jumlah PPK hanya tiga orang, namun setelah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian putusan MK mengembalikan jumlah PPK menjadi lima orang.
Untuk melaksanakan amanat putusan MK tersebut, kemudian KPU RI pada 5 November 2018 mengeluarkan Surat Edaran tentang proses penambahan jumlah anggota PPK, pasca putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018.
Berdasarkan edaran ini, maka KPU Mahulu akan melakukan seleksi dengan metode verifikasi calon penggati antar waktu dari PPK yang pernah mengikuti tes seleksi sebelumnya," katanya.
Mereke yang pernah mengikuti tes seleksi sebelumnya yakni yang menduduki pringkat lima dan enam, dan selebihnya akan dilakukan seleksi dan wawancara calon anggota PPK yang lolos berkas persyaratan.
Seleksi metode verifikasi ini untuk mendapatkan dua anggota PPK dengan calon pengganti antar waktu sejumlah minimal lima orang, yakni peserta seleksi dengan peringkat tiga sampai peringkat tujuh.
"KPU Mahulu mengimbau kepada PPK yang ada sekarang, agar ketentuan ini disampaikan ke publik agar masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi," katanya.
Ia mengatakan peserta yang mendaftar sebagai calon anggota PPK harus bebas dari keberpihakan partai politik, bukan tim sukses atau pengurus parpol tertentu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018