Samarinda (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, karena merupakan jenis perbudakan modern (modern slavery) sehingga harus diperangi.

"Kebanyakan korban TPPO adalah perempuan dan anak karena secara fisik mereka lemah," ujar Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noer Adenany, di Samarinda, Kamis.

Sedangkan berbagai bentuk perdagangan orang yang terjadi hingga saat ini, antara lain eksploitasi seksual termasuk paedofil, buruh migran, pengemis anak, pengantin pesanan, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh.

Bentuk eksploitasi lainnya adalah prostitusi di jalan, rumah bordil, tempat pijat, sauna, dan jasa perempuan panggilan, kerja paksa di perkebunan, jasa katering dan pabrik, serta perbudakan dalam rumah tangga.

Menurutnya, korban TPPO yang terjadi di Kaltim paling banyak berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sejumlah daerah di Pulau Jawa, sementara Provinsi Kaltim sebagai daerah tujuan dan tempat transit untuk menuju provinsi lain.

Dalam upaya menekan TPPO, lanjutnya,Pemprov Kaltim melalui DKP3A telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Provinsi Jabar, Jatim, dan Jateng.

MoU ini kemudian dilanjutkan dengan baru-baru ini pihaknya melakukan penguatan dan fasilitasi pembentukan komunitas pencegahan dan penanganan TPPO di Bogor.

Sedangkan untuk pencegahan dan penanganan di Kaltim, pihaknya menggandeng dua lembaga masyarakat, yaitu Borneo Madani dan Naluri Perempuan Selaras (Napas)

Pada kegiatan tersebut dibagi dua lokus gugus tugas, yaitu Borneo Madani fokus menangani permasalahan yang terjadi di Kota Samarinda, sedangkan Napas fokus melakukan penanganan di Kabupaten Kutai Timur.

Borneo Madani, lanjutnya, fokus pada eksploitasi anak yang marak terjadi di Samarinda sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.

Lembaga itu akan melakukan kampanye atau pemahaman pada lima desa di lima kelurahan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja termasuk dalam TPPO.

"Penyebab TPPO antara lain tingkat pendidikan dan pengetahuan rendah, kemampuan ekonomi rendah, kurang kesempatan kerja di daerah asal, gaya hidup remaja, perkawinan usia dini, tidak terpenuhi hak sipil seperti belum ada akta kelahiran, KDRT, pemalsuan dokumen, dan sejumlah alasan lainnya," kata Adenany.(*)


 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018