Penajam (Antaranews Kaltim) - Usulan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terkait penggantian Ketua DPRD Nanang Ali kepada Muhammad Yusuf tidak dapat dilaksanakan, karena paripurna yang dilaksanakan dua kali tidak mencapai kuorum.
Kepala Sub Bagian Kajian Perundangan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andriani saat ditemui di Penajam, Senin, mengatakan mekanisme atau tahapan penggantian ketua DPRD sudah dilaksanakan Sekretariat Dewan Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai tata tertib DPRD.
Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara telah dua kali melaksanakan paripurna dengan agenda penggantian Ketua DPRD tersebut, namun pada pelaksanaan paripurna pertama dan kedua jumlah anggota DPRD setempat yang hadir tidak mencapai kuorum.
Tatib (tata tertib) DPRD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 menurut Andriani, setelah dua kali dilaksanakan paripurna penggantian unsur pimpinan DPRD tidak mencapai kuorum, maka paripurna penggantian ketua DPRD tidak dapat diulang lagi.
"Dalam Tatib DPRD itu dijelaskan, jika sudah dua kali paripuna penggantian unsur pimpinan DPRD tidak mencapai kuorum, maka ketua DPRD tidak bisa diberhentikan," ujarnya.
Paripurna penggantian unsur pimpinan DPRD minimal dihadiri 2/3 anggota DPRD itu lanjut Andriani, sebagai penghargaan agar tidak ada tendensi dari partai yang mengusulkan penggantian ketua DPRD tersebut.
Ia menyatakan, penjelasan terkait Tatib DPRD itu disampaikan Akmal Malik tim penyusun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ketika dihubungi pada saat pelaksanaan paripurna penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Paripurna penggantian ketua DPRD itu pertama sudah dilaksanakan Kamis (1/11), tapi ditunda karena tidak mencapai kuorum," jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sudirman ketika dihubungi terpisah.
Kemudian paripurna penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara ditunda selama tiga hari, dan kembali digelar Senin (5/11). Namun jumlah anggota DPRD setempat yang menghadiri paripurna tersebut juga tidak mencapai kuorum.
"Kedua paripurna yang dilaksanakan itu saya tutup karena setelah dilakukan skorsing selama satu jam tidak juga memenuhi kuorum, hasil paripurna silakan tunggu risalah paripurna," tambah Sudirman.
Paripurna penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara minimal dihadiri 2/3 atau 17 anggota, sementara dua kali pelaksanaan paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sudirman hanya dihadiri 11 anggota. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Kepala Sub Bagian Kajian Perundangan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andriani saat ditemui di Penajam, Senin, mengatakan mekanisme atau tahapan penggantian ketua DPRD sudah dilaksanakan Sekretariat Dewan Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai tata tertib DPRD.
Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara telah dua kali melaksanakan paripurna dengan agenda penggantian Ketua DPRD tersebut, namun pada pelaksanaan paripurna pertama dan kedua jumlah anggota DPRD setempat yang hadir tidak mencapai kuorum.
Tatib (tata tertib) DPRD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 menurut Andriani, setelah dua kali dilaksanakan paripurna penggantian unsur pimpinan DPRD tidak mencapai kuorum, maka paripurna penggantian ketua DPRD tidak dapat diulang lagi.
"Dalam Tatib DPRD itu dijelaskan, jika sudah dua kali paripuna penggantian unsur pimpinan DPRD tidak mencapai kuorum, maka ketua DPRD tidak bisa diberhentikan," ujarnya.
Paripurna penggantian unsur pimpinan DPRD minimal dihadiri 2/3 anggota DPRD itu lanjut Andriani, sebagai penghargaan agar tidak ada tendensi dari partai yang mengusulkan penggantian ketua DPRD tersebut.
Ia menyatakan, penjelasan terkait Tatib DPRD itu disampaikan Akmal Malik tim penyusun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ketika dihubungi pada saat pelaksanaan paripurna penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Paripurna penggantian ketua DPRD itu pertama sudah dilaksanakan Kamis (1/11), tapi ditunda karena tidak mencapai kuorum," jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sudirman ketika dihubungi terpisah.
Kemudian paripurna penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara ditunda selama tiga hari, dan kembali digelar Senin (5/11). Namun jumlah anggota DPRD setempat yang menghadiri paripurna tersebut juga tidak mencapai kuorum.
"Kedua paripurna yang dilaksanakan itu saya tutup karena setelah dilakukan skorsing selama satu jam tidak juga memenuhi kuorum, hasil paripurna silakan tunggu risalah paripurna," tambah Sudirman.
Paripurna penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara minimal dihadiri 2/3 atau 17 anggota, sementara dua kali pelaksanaan paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sudirman hanya dihadiri 11 anggota. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018