Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi  dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID)  Pembantu di setiap  Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
 
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kaltim ,Diddy Rusdiansyah dan Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim M. Chaidir mengatakan dasar pembentukan PPID adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Dasarnya UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Untuk itu perlu ada PPID di setiap instansi,” kata Diddy di Tanah Grogot,Senin. 

Tujuannya agar masyarakat dapat mengakses informasi publik secara luas, dan langkah selanjutnya dari kegiatan  sosialisasi adalah pembentukan PPID pembantu di setiap OPD dan kecamatan.

Setelah  PPID pembantu terbentuk  di setiap  OPD atau kecamatan, mereka dapat menyampaikan data-data atau informasi yang dapat diakses maupun  diminta masyarakat.

Meski  demikian katanya  tidak semua data atau informasi dapat diakses atau diminta  oleh masyarakat, ada beberapa data dan informasi yang bersifat privasi yang tidak bisa diakses masyarakat secara luas.

"Misalnya masalah hak cipta, ketahanan negara, kekayaan Indonesia, data pribadi, warisan, hingga kondisi kesehatan seeorang pejabat publik,”ucapnya.

Diddy berharap pembentukan PPID pembantu di setiap instansi dan kecamatan dapat segera terwujud, karena hal itu tidak membutuhkan waktu yang cukup lama.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim M. Chaidir menambahkan  kriteria informasi yang bersifat rahasia dan terbuka bisa ditentukan oleh badan publik atau instansi tertentu.

"Yang berhak mengkategorikan apakah itu informasi rahasia ya badan publik itu sendiri. Kalau misalnya pemerintah menilai data dan informasi tentang APBD itu rahasia ya silakan saja. Tinggal nanti pengujiannnya disaat terjadi sengketa informasi,”katanya.

Meski demikian ia menegaskan publik berhak mendapatkan informasi seluas-luasnya, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik itu. Adapun terkait profesi jurnalis, menurut Chaidir hal itu tidak bisa disamakan.

"Kalau wartawan itu kan dilindungi Undang-Undang Pers. Jadi kalau ada sengketa informasi, penyelesainnya melalui dewan pers, bukan melalui jalur hukum pidana,”tuturnya
Sementara  kegiatan sosialisasi tersebut dibuka  oleh Staf Ahli Bupati Paser Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Boy Susanto di Pendopo Kabupaten.(*/Kominfo Paser)

 

Pewarta: R.Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018