Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pembantu di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kaltim ,Diddy Rusdiansyah dan Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim M. Chaidir mengatakan dasar pembentukan PPID adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Dasarnya UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Untuk itu perlu ada PPID di setiap instansi,” kata Diddy di Tanah Grogot,Senin.
Tujuannya agar masyarakat dapat mengakses informasi publik secara luas, dan langkah selanjutnya dari kegiatan sosialisasi adalah pembentukan PPID pembantu di setiap OPD dan kecamatan.
Setelah PPID pembantu terbentuk di setiap OPD atau kecamatan, mereka dapat menyampaikan data-data atau informasi yang dapat diakses maupun diminta masyarakat.
Meski demikian katanya tidak semua data atau informasi dapat diakses atau diminta oleh masyarakat, ada beberapa data dan informasi yang bersifat privasi yang tidak bisa diakses masyarakat secara luas.
"Misalnya masalah hak cipta, ketahanan negara, kekayaan Indonesia, data pribadi, warisan, hingga kondisi kesehatan seeorang pejabat publik,”ucapnya.
Diddy berharap pembentukan PPID pembantu di setiap instansi dan kecamatan dapat segera terwujud, karena hal itu tidak membutuhkan waktu yang cukup lama.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim M. Chaidir menambahkan kriteria informasi yang bersifat rahasia dan terbuka bisa ditentukan oleh badan publik atau instansi tertentu.
"Yang berhak mengkategorikan apakah itu informasi rahasia ya badan publik itu sendiri. Kalau misalnya pemerintah menilai data dan informasi tentang APBD itu rahasia ya silakan saja. Tinggal nanti pengujiannnya disaat terjadi sengketa informasi,”katanya.
Meski demikian ia menegaskan publik berhak mendapatkan informasi seluas-luasnya, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik itu. Adapun terkait profesi jurnalis, menurut Chaidir hal itu tidak bisa disamakan.
"Kalau wartawan itu kan dilindungi Undang-Undang Pers. Jadi kalau ada sengketa informasi, penyelesainnya melalui dewan pers, bukan melalui jalur hukum pidana,”tuturnya
Sementara kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Paser Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Boy Susanto di Pendopo Kabupaten.(*/Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kaltim ,Diddy Rusdiansyah dan Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim M. Chaidir mengatakan dasar pembentukan PPID adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Dasarnya UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Untuk itu perlu ada PPID di setiap instansi,” kata Diddy di Tanah Grogot,Senin.
Tujuannya agar masyarakat dapat mengakses informasi publik secara luas, dan langkah selanjutnya dari kegiatan sosialisasi adalah pembentukan PPID pembantu di setiap OPD dan kecamatan.
Setelah PPID pembantu terbentuk di setiap OPD atau kecamatan, mereka dapat menyampaikan data-data atau informasi yang dapat diakses maupun diminta masyarakat.
Meski demikian katanya tidak semua data atau informasi dapat diakses atau diminta oleh masyarakat, ada beberapa data dan informasi yang bersifat privasi yang tidak bisa diakses masyarakat secara luas.
"Misalnya masalah hak cipta, ketahanan negara, kekayaan Indonesia, data pribadi, warisan, hingga kondisi kesehatan seeorang pejabat publik,”ucapnya.
Diddy berharap pembentukan PPID pembantu di setiap instansi dan kecamatan dapat segera terwujud, karena hal itu tidak membutuhkan waktu yang cukup lama.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim M. Chaidir menambahkan kriteria informasi yang bersifat rahasia dan terbuka bisa ditentukan oleh badan publik atau instansi tertentu.
"Yang berhak mengkategorikan apakah itu informasi rahasia ya badan publik itu sendiri. Kalau misalnya pemerintah menilai data dan informasi tentang APBD itu rahasia ya silakan saja. Tinggal nanti pengujiannnya disaat terjadi sengketa informasi,”katanya.
Meski demikian ia menegaskan publik berhak mendapatkan informasi seluas-luasnya, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik itu. Adapun terkait profesi jurnalis, menurut Chaidir hal itu tidak bisa disamakan.
"Kalau wartawan itu kan dilindungi Undang-Undang Pers. Jadi kalau ada sengketa informasi, penyelesainnya melalui dewan pers, bukan melalui jalur hukum pidana,”tuturnya
Sementara kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Paser Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Boy Susanto di Pendopo Kabupaten.(*/Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018