Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunda perpanjangan izin lokasi pembangunan jalur rel Kereta Api Borneo karena hingga kini masih banyak lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan belum dibebaskan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman saat ditemui Antara di Penajam, Kamis, mengatakan, masih banyak lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan jalur rel Kereta Api Borneo belum dibebaskan.
Total luasan lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan jalur rel Kereta Api Borneo di wilayah Penajam Paser Utara mencapai sekitar 140 hektare.
Lebih kurang 70 hektare lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan jalur rel Kereta Api Borneo di Kelurahan Gunung Steleng dan Buluminung sampai saat ini belum dibebaskan.
Dengan masih banyak lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan belum dibebaskan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunda perpanjangan izin lokasi yang diajukan PT Kereta Api Borneo.
Usman menambahkan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menuntut keseriusan PT Kereta Api Borneo merealisasikan perkembangan kegiatan pembangunan jalur rel kereta api tersebut.
PT Kereta Api Borneo adalah perusahaan hasil kerja sama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan perusahaan kereta api Rusia, yakni Russian Railways.
Rencana pembangunan jalur rel kereta api di Kawasan Industri Bulumminung, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang dilaksanakan PT Kereta Api Borneo diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada November 2015.
Namun, sejauh ini masih belum nampak adanya kegiatan di lokasi pembangunan jalur rel Kereta Api Borneo itu.
"Perpanjangan izin lokasi yang diajukan akan dikoordinasikan dengan kepala daerah, sebab tidak terlihat aktivitas kegiatan pembangunan di lapangan," tambahnya.
Proyek pembangunan jaringan rel Kereta Api Borneo dengan lintasan sepanjang 203 kilometer itu mulai dari Kabupaten Penajam Paser Utara, melalui Kutai Barat, Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman saat ditemui Antara di Penajam, Kamis, mengatakan, masih banyak lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan jalur rel Kereta Api Borneo belum dibebaskan.
Total luasan lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan jalur rel Kereta Api Borneo di wilayah Penajam Paser Utara mencapai sekitar 140 hektare.
Lebih kurang 70 hektare lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan jalur rel Kereta Api Borneo di Kelurahan Gunung Steleng dan Buluminung sampai saat ini belum dibebaskan.
Dengan masih banyak lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan belum dibebaskan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunda perpanjangan izin lokasi yang diajukan PT Kereta Api Borneo.
Usman menambahkan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menuntut keseriusan PT Kereta Api Borneo merealisasikan perkembangan kegiatan pembangunan jalur rel kereta api tersebut.
PT Kereta Api Borneo adalah perusahaan hasil kerja sama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan perusahaan kereta api Rusia, yakni Russian Railways.
Rencana pembangunan jalur rel kereta api di Kawasan Industri Bulumminung, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang dilaksanakan PT Kereta Api Borneo diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada November 2015.
Namun, sejauh ini masih belum nampak adanya kegiatan di lokasi pembangunan jalur rel Kereta Api Borneo itu.
"Perpanjangan izin lokasi yang diajukan akan dikoordinasikan dengan kepala daerah, sebab tidak terlihat aktivitas kegiatan pembangunan di lapangan," tambahnya.
Proyek pembangunan jaringan rel Kereta Api Borneo dengan lintasan sepanjang 203 kilometer itu mulai dari Kabupaten Penajam Paser Utara, melalui Kutai Barat, Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018