Penajam (Antaranews Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sejak Minggu (2/9) hingga Rabu, masih menahan enam orang berikut barang bukti seberat 6,8 gram sabu-sabu.

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan enam orang itu di lima tempat berbeda, Minggu, kata Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto kepada Antara di Penajam, Rabu.

Pada penangkapan pertama, lanjut dia, seorang yang diringkus adalah SD (51 tahun) di wilayah RT 05 Kelurahan Petung. Setelah pengembangan penyidikan terhadap tersangka itu, polisi meringkus enam orang lainnya.

Dari tangan SD, kata Tri Riswantodisita, sabu-sabu seberat 0,27 gram. Tersangka lantas mengaku sabu-sabu berasal dari jaringan di Balikpapan, kemudian dia menjual barang haram itu kepada rekan-rekannya.

Masih di wilayah RT 05 Kelurahan Petung, polisi Penajam Paser Utara meringkus SB (26 tahun) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,92 gram dan menangkap ES (25 tahun) beserta satu paket sabu-sabu.

Selanjutnya, polisi hasil menangkap IN (36 tahun) dan DR (37 tahun) yang juga tinggal di wilayah RT 05 Kelurahan Petung. Dari keduanya, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,51 gram.

Dari penangkapan SS (33 tahun) di wilayah RT 10 Desa Giripurwa, polisi menyita sabu-sabu seberat 3,10 gram.

"Polisi juga menyita alat isap sabu-sabu, sekop yang terbuat dari sedotan plastik, dan telepon genggam, serta uang tunai Rp400 ribu dari tangan tersangka yang diduga hasil penjualan sabu-sabu," kata Tri Riswanto.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut, katanya lagi, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut selama sepekan.

Keenam orang itu, kata Tri Riswanto, masih diperiksa insentif. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018