Penajam (Antaranews Kaltim) - Perushaan Daerah Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusulkan penyesuaian tarif air bersih untuk menutupi biaya operasional yang rencanannya akan diberlakukan pada 2019.
"Kami usulkan kenaikan tarif air bersih dari Rp5.484 menjadi Rp6.016 per meter kubik agar biaya opersional tertutupi," ungkap Direktur Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Danum Taka M Taufik di Penajam, Jumat.
Kenaikan tarif air bersih tersebut menurut dia, untuk menutupi biaya operasional PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Jika dibandingkan dengan pendapatan sekitar Rp5,3 miliar, lanjut Taufik, PDAM Danum Taka masih mengalami kerugian lebih kurang Rp1,7 miliar.
Ia menjelaskan penghitungan kenaikan tarif air bersih di atas biaya pokok tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
Jika tidak ada penyesuaian tarif air bersih, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara wajib memberikan penyertaan modal untuk menutupi biaya operasional PDAM Danum Taka.
"Biaya operasional itu meliputi gaji pegawai, pembelian bahan kimia, perawatan jaringan serta biaya listrik selama satu tahun," ujar Taufik.
Kenaikan tarif air bersih yang diusulkan PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut juga untuk menekan subsidi dari pemerintah kabupaten setempat.
Usulan kenaikan tarif air bersih PDAM Danun Taka itu tambah Taufik, sudah dibahas dewan pengawas, dan menunggu disetujui untuk diberlakukan.
"Penyesuaian tarif air bersih masih menunggu persetujan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, karena sudah dibahas di tingkat dewan pengawas," ucapnya.
Rencananya PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara memberlakukan penyesuaian tarif air bersih untuk pelanggan terhitung mulai awal 2019. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Kami usulkan kenaikan tarif air bersih dari Rp5.484 menjadi Rp6.016 per meter kubik agar biaya opersional tertutupi," ungkap Direktur Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Danum Taka M Taufik di Penajam, Jumat.
Kenaikan tarif air bersih tersebut menurut dia, untuk menutupi biaya operasional PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Jika dibandingkan dengan pendapatan sekitar Rp5,3 miliar, lanjut Taufik, PDAM Danum Taka masih mengalami kerugian lebih kurang Rp1,7 miliar.
Ia menjelaskan penghitungan kenaikan tarif air bersih di atas biaya pokok tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
Jika tidak ada penyesuaian tarif air bersih, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara wajib memberikan penyertaan modal untuk menutupi biaya operasional PDAM Danum Taka.
"Biaya operasional itu meliputi gaji pegawai, pembelian bahan kimia, perawatan jaringan serta biaya listrik selama satu tahun," ujar Taufik.
Kenaikan tarif air bersih yang diusulkan PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut juga untuk menekan subsidi dari pemerintah kabupaten setempat.
Usulan kenaikan tarif air bersih PDAM Danun Taka itu tambah Taufik, sudah dibahas dewan pengawas, dan menunggu disetujui untuk diberlakukan.
"Penyesuaian tarif air bersih masih menunggu persetujan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, karena sudah dibahas di tingkat dewan pengawas," ucapnya.
Rencananya PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara memberlakukan penyesuaian tarif air bersih untuk pelanggan terhitung mulai awal 2019. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018