Penajam (Antaranews Kaltim) - Insentif pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, selama tiga bulan belum dibayar sebab kondisi kas daerah pemerintah kabupaten setempat belum mencukupi.
Informasi yang diperoleh Antara, Rabu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu dana bagi hasil dari pemerintah pusat periode Agustus 2018, sehingga pembayaran insentif PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat Mei-Juli 2018 tertunda.
"Kondisi kas daerah saat ini tidak mencukupi untuk membayarkan TPP (tambahan penghasilan pegawai) atau insentif PNS," ungkap Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno ketika ditemui.
Menurut ia, informasi yang diperoleh dari pemerintah pusat, estimasi transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat itu pada pertengahan Agustus 2018, namun hingga kini belum masuk ke kas daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sehingga sampai saat ini belum belum ada kejelasan terkait penyaluran dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat tersebut.
Dengan demkian, harapan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan insentif yang tertunda selama tiga bulan belum dapat terwujud dalam waktu dekat.
Total insentif PNS atau ASN yang harus di bayarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp9 miliar per bulan.
"Pemerintah kabupaten menunggu dana bagi hasil untuk membayar insentif itu, kas daerah belum mencukupi karena dana bagi hasil untuk Agustus 2018 belum ditransfer pemerintah pusat," jelasnya.
Namun, Tur Wahyu memastikan pembayaran TPP atau insentif tersebut akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Sejak kas daerah mengalami defisit Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan penghematan termasuk menunda belanja jasa dan infrastruktur.
Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini, dampak dari kelesuan ekonomi global yang mempengaruhi harga minyak, gas bumi dan batu bara, sementara ketiga sumber daya itu penyumbang signifikan bagi penerimaan pemerintah kabupaten setempat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Informasi yang diperoleh Antara, Rabu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu dana bagi hasil dari pemerintah pusat periode Agustus 2018, sehingga pembayaran insentif PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat Mei-Juli 2018 tertunda.
"Kondisi kas daerah saat ini tidak mencukupi untuk membayarkan TPP (tambahan penghasilan pegawai) atau insentif PNS," ungkap Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno ketika ditemui.
Menurut ia, informasi yang diperoleh dari pemerintah pusat, estimasi transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat itu pada pertengahan Agustus 2018, namun hingga kini belum masuk ke kas daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sehingga sampai saat ini belum belum ada kejelasan terkait penyaluran dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat tersebut.
Dengan demkian, harapan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan insentif yang tertunda selama tiga bulan belum dapat terwujud dalam waktu dekat.
Total insentif PNS atau ASN yang harus di bayarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp9 miliar per bulan.
"Pemerintah kabupaten menunggu dana bagi hasil untuk membayar insentif itu, kas daerah belum mencukupi karena dana bagi hasil untuk Agustus 2018 belum ditransfer pemerintah pusat," jelasnya.
Namun, Tur Wahyu memastikan pembayaran TPP atau insentif tersebut akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Sejak kas daerah mengalami defisit Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan penghematan termasuk menunda belanja jasa dan infrastruktur.
Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini, dampak dari kelesuan ekonomi global yang mempengaruhi harga minyak, gas bumi dan batu bara, sementara ketiga sumber daya itu penyumbang signifikan bagi penerimaan pemerintah kabupaten setempat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018