Penajam (Antaranews Kaltim) - Pejabat eselon III yang bertugas di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dilaporkan tidak masuk kerja selama berbulan-bulan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat dikonfirmasi Antara di Penajam, Selasa, membenarkan ada laporan menyangkut perilaku indisipliner pejabat eselon III tersebut.

"Kami baru akan menggelar rapat bersama tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) terkait laporan itu," katanya.

Menurut Surodal Santoso, pejabat eselon III yang bertugas di Bapelitbang tersebut memiliki persoalan internal di kantor tampat yang bersangkutan bertugas.

Ia menjelaskan, sejak 2017 gaji dan insentif Kepala Badan Pengendalian dan Evaluasi Bapelitbang itu masih ditahan bendahara SKPD (satuan kerja perangkat daerah) bersangkutan.

Namun, Surodal Santoso menolak menjelaskan secara detail permasalahan penyebab pejabat eselon III tersebut tidak masuk kerja berbulan-bulan sejak 2017.

Laporan perilaku indisipliner yang dilakukan salah satu pejabat eselon III Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser utara itu telah didengar Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin.

"Saya telah mendengar kabar adanya laporan pejabat Bapelitbang tidak masuk kerja berbulan-bulan, tapi belum mengetahui secara resmi," ungkapnya.

Alimuddin menegaskan, pegawai yang mangkir kerja selama 46 hari bisa terancam mendapatkan sanksi berat, yakni pemecatan secara tidak hormat.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai tambahnya, pejabat bersangkutan bisa dikenakan sanksi pemberhentian dari staus PNS (pegawai negeri sipil).

Informasi yang diperoleh, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara yang mangkir kerja selama berbulan-bulan tersebut hanya diberikan sanksi teguran. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018