Penajam (Antaranews Kaltim) - Jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikurangi satu jam per hari selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah.

Asisten III Bidang Admnistrasi dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, saat ditemui Antara di Penajam, Selasa, mengatakan, waktu kerja pegawai selama bulan puasa dipangkas satu jam dari biasanya.

Pengurangan jam kerja pegawai selama Ramadhan tersebut berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara nomor 003/TU-Pimp/Ortal tertanggal 11 Mei 2018.

"Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa umat muslim khususnya pegawai, maka jam kerja pegawai mengalami perubahan sementara selama bulan puasa," kata Alimuddin.

Pengurangan jam kerja itu juga untuk meringankan kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara selama Ramadhan.

Biasanya aktivitas masuk kantor pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 Wita, dan Jumat 07.30 sampai 12.00 Wita.

Sedangkan selama bulan suci Ramadhan aktivitas kantor atau pelayanan pada Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 sampai 15.30 Wita, kemudian Jumat 08.00 sampai 11.30 Wita.

"Jam kerja itu berlaku efektif sejak awal hingga akhir bulan puasa, sehingga dapat memberikan kesempatan mempersiapkan diri menjelang buka puasa," jelas Alimuddin.

Perubahan jam kerja tersebut menurut dia, juga berlaku bagi pegawai yang bertugas di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang bersentuhan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengharapkan seluruh pegawai harus tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama Ramadhan, kendati ada kebijakan pengurangan jam kerja.

Namun Alimuddin menegaskan, pengurangan jam kerja pegawai tersebut tidak mempengaruhi pemberian insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan PNS (pegawai negeri sipil) yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran atau absensi masing-masing PNS.(*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018