Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan bersama Panitia Pengawas Pemilu selama beberapa hari terakhir telah menertibkan sekitar 350 alat peraga kampanye dari semua pasangan calon gubernur yang pemasangannya melanggar ketentuan.

Menurut Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Balikpapan Siswanto ketika dihubungi di Balikpapan, Rabu, pihaknya mengerahkan sebanyak 90 personel dengan didampingi Panwaslu untuk kegiatan penertiban APK.

"Penertiban kami gelar sejak Senin (23/4, juga Selasa (24/4) kemarin," kata Siswanto.

Pada dua hari itu, penertiban APK dilakukan di Kecamatan Balikpapan Timur, Selatan dan Balikpapan Tengah, serta Kecamatan Balikpapan Utara.

Siswanto menyebutkan, ada 90 personel yang diturunkan untuk penertiban APK Pilkada Kaltim 2018 secara besar-besaran.

"Panwaslu yang mendampingi kami. Mereka yang paham betul soal pelanggaran. Mereka juga yang tahu setiap titik yang diizinkan dipasang dan tidak diizinkan," kata Siswanto dengan menambahkan Satpol PP melakukan penertiban dan menyediakan kendaraan.

Sesuai catatan Panwaslu, ada 274 APK di Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur, dan masih ada 80 APK yang akan ditertibkan, sehingga total 350 APK.

"Kemungkinan masih akan ada lagi (Rabu ini)," tambah Siswanto.

Hasil penertiban APK yang dikumpulkan Satpol PP selanjutnya diserahkan kepada Panwaslu untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Soal pasangan calon yang pemasangan APK-nya terbanyak melanggar, menurut Siswanto, pihaknya tidak melihat itu. Seperti di wilayah Manggar, APK yang ditertibkan berasal dari semua pasangan calon, tidak didominasi oleh satu pasangan calon. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018