Penajam (Antaranews Kaltim) - Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerima surat dari Kementerian Perhubungan terkait kegiatan survei pendahuluan dan pengumpulan data untuk proyek pembangunan jalur rel kereta api di daerah setempat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara Ady Irawan saat ditemui Antara di Penajam, Rabu, mengatakan, surat dari Kementerian Perhubungan Nomor 108/UM/PPFPP.KA/III/2018 diterima pada Rabu (17/4).
"Surat itu terkait proyek pembangunan jalur rel kereta api lintas Tanjung, Kabupaten Penajam Paser Utara, menuju Tanah Grogot, Kabupaten Paser dan Kota Balikpapan tahap tiga," jelasnya.
Isi surat tersebut menjelaskan akan ada kegiatan survei lapangan berkenaan dengan rencana pembangunan jalur rel kereta api lintas Kalimantan Timur-Selatan.
Sesuai kontrak kerja Nomor 13/SPMK/PPFP.KA/III/2018 tertanggal 6 Maret 2018, lanjut Ady Irawan, konsultan pekerjaan adalah PT Dinamika Konsultan Mandiri.
"Survei pendahuluan dan pengumpulan data itu sebagai persiapan pembuatan DED (detail engineering design) atau perencanaan teknis pembangunan jalur rel kereta api tahap tiga sepanjang 34 kilometer," jelasnya.
Pada Senin (16/4), pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada kuartal pertama 2018 dengan keputusan mengeluarkan 14 proyek yang dianggap belum ada pembangunan fisik hingga pada kuartal ketiga 2019.
Namun, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, proyek yang dibatalkan itu masih berpotensi untuk dilanjutkan kembali masuk PSN pada masa yang akan datang.
Beberapa proyek yang perkembangannya tidak berjalan baik antara lain sistem penyediaan air minum regional Provinsi Sumatera Utara, pembangunan Bendungan Pelosika Provinsi Sulawesi Tenggara dan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Merauke, serta pembangunan jalur kereta api Jambi-Palembang, termasuk pembangunan jalur rel kereta api di Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun pemerintah pusat terkait pembatalan proyek pembangunan jalur rel kereta api itu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara Ady Irawan saat ditemui Antara di Penajam, Rabu, mengatakan, surat dari Kementerian Perhubungan Nomor 108/UM/PPFPP.KA/III/2018 diterima pada Rabu (17/4).
"Surat itu terkait proyek pembangunan jalur rel kereta api lintas Tanjung, Kabupaten Penajam Paser Utara, menuju Tanah Grogot, Kabupaten Paser dan Kota Balikpapan tahap tiga," jelasnya.
Isi surat tersebut menjelaskan akan ada kegiatan survei lapangan berkenaan dengan rencana pembangunan jalur rel kereta api lintas Kalimantan Timur-Selatan.
Sesuai kontrak kerja Nomor 13/SPMK/PPFP.KA/III/2018 tertanggal 6 Maret 2018, lanjut Ady Irawan, konsultan pekerjaan adalah PT Dinamika Konsultan Mandiri.
"Survei pendahuluan dan pengumpulan data itu sebagai persiapan pembuatan DED (detail engineering design) atau perencanaan teknis pembangunan jalur rel kereta api tahap tiga sepanjang 34 kilometer," jelasnya.
Pada Senin (16/4), pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada kuartal pertama 2018 dengan keputusan mengeluarkan 14 proyek yang dianggap belum ada pembangunan fisik hingga pada kuartal ketiga 2019.
Namun, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, proyek yang dibatalkan itu masih berpotensi untuk dilanjutkan kembali masuk PSN pada masa yang akan datang.
Beberapa proyek yang perkembangannya tidak berjalan baik antara lain sistem penyediaan air minum regional Provinsi Sumatera Utara, pembangunan Bendungan Pelosika Provinsi Sulawesi Tenggara dan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Merauke, serta pembangunan jalur kereta api Jambi-Palembang, termasuk pembangunan jalur rel kereta api di Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun pemerintah pusat terkait pembatalan proyek pembangunan jalur rel kereta api itu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018