Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Kepolisian Resor Berau sedang menangani kasus perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal atau "illegal mining" di Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kapolres Berau AKBP Endro Prasetyo SIK di Tanjung Redeb, Berau, Rabu, membenarkan adanya penanganan kasus atas nama PT SBJ tersebut.
"Setelah pengecekan di lapangan, petugas menemukan bahwa perusahaan bersangkutan ternyata beroperasi di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan harus memiliki surat izin dari kementerian kehutanan," ungkap Kapolres.
Di Kecamatan Biatan, pada awalnya terdapat dua perusahaan yang diduga melakukan kegiatan "illegal mining". Kedua perusahaan bergerak di dua sektor berbeda yakni tambang batu bara dan minyak.
Namun untuk perusahaan minyak tidak ditemukan pelanggaran sebab perusahaan ini baru masuk dan belum melakukan kegiatan yang masuk kategori "illegal mining".
Ternyata, kata Kapolres, perusahaan itu tidak mengantongi izin dimaksud. Seperti diketahui, untuk pengelolaan pada Kawasan Budidaya kehutanan (KBK) diharuskan mendapat izin dari Menteri Kehutanan minimal pinjam pakai.
Karena tidak ada izin, katanya, Polres melakukan pemeriksaan perusahaan terkait dugaan illegal mining. Perusahaan tersebut, saat ini tengah melakukan pengujian mengenai sumber daya alam yang ada serta memasukkan alat-alat kerjanya.
Menurut Kapolres, seharusnya sebelum operasi dilakukan perusahaan sudah melengkapi administrasi guna menghindari pelanggaran.
Selain itu, katanya, melihat status perusahaan yang merupakan kuasa pertambangan (KP) yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, wajib mendapat pengawasan ketat oleh instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Berau.
Hal itu, kata kapolres, berbeda dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang izinnya dikeluarkan pemerintah pusat. Izin KP, yang dikeluarkan oleh instansi setempat perlu mendapatkan pengawasan khususnya terkait keberadaan wilayah kerja perusahaan pemegang izin, di mana wilayah Berau masih banyak terdapat wilayah yang masuk dalam status KBK.
"Hal ini yang perlu jadi perhatian kita bersama, polisi dalam hal ini juga ikut melakukan tindakan preventif namun juga bisa menindak sesuai peraturan yang berlaku," tandas Kapolres.
Untuk penyidikan lebih lanjut, katanya, polisi tengah memeriksa 7 saksi atas operasional PT SBJ, namun belum menetapkan tersangka atas dugaan "illegal mining" tersebut.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
Kapolres Berau AKBP Endro Prasetyo SIK di Tanjung Redeb, Berau, Rabu, membenarkan adanya penanganan kasus atas nama PT SBJ tersebut.
"Setelah pengecekan di lapangan, petugas menemukan bahwa perusahaan bersangkutan ternyata beroperasi di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan harus memiliki surat izin dari kementerian kehutanan," ungkap Kapolres.
Di Kecamatan Biatan, pada awalnya terdapat dua perusahaan yang diduga melakukan kegiatan "illegal mining". Kedua perusahaan bergerak di dua sektor berbeda yakni tambang batu bara dan minyak.
Namun untuk perusahaan minyak tidak ditemukan pelanggaran sebab perusahaan ini baru masuk dan belum melakukan kegiatan yang masuk kategori "illegal mining".
Ternyata, kata Kapolres, perusahaan itu tidak mengantongi izin dimaksud. Seperti diketahui, untuk pengelolaan pada Kawasan Budidaya kehutanan (KBK) diharuskan mendapat izin dari Menteri Kehutanan minimal pinjam pakai.
Karena tidak ada izin, katanya, Polres melakukan pemeriksaan perusahaan terkait dugaan illegal mining. Perusahaan tersebut, saat ini tengah melakukan pengujian mengenai sumber daya alam yang ada serta memasukkan alat-alat kerjanya.
Menurut Kapolres, seharusnya sebelum operasi dilakukan perusahaan sudah melengkapi administrasi guna menghindari pelanggaran.
Selain itu, katanya, melihat status perusahaan yang merupakan kuasa pertambangan (KP) yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, wajib mendapat pengawasan ketat oleh instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Berau.
Hal itu, kata kapolres, berbeda dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang izinnya dikeluarkan pemerintah pusat. Izin KP, yang dikeluarkan oleh instansi setempat perlu mendapatkan pengawasan khususnya terkait keberadaan wilayah kerja perusahaan pemegang izin, di mana wilayah Berau masih banyak terdapat wilayah yang masuk dalam status KBK.
"Hal ini yang perlu jadi perhatian kita bersama, polisi dalam hal ini juga ikut melakukan tindakan preventif namun juga bisa menindak sesuai peraturan yang berlaku," tandas Kapolres.
Untuk penyidikan lebih lanjut, katanya, polisi tengah memeriksa 7 saksi atas operasional PT SBJ, namun belum menetapkan tersangka atas dugaan "illegal mining" tersebut.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011