Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh mengatakan bahwa penyaluran alokasi dana kampung dari APBD dilakukan dalam dua tahap, berbeda dengan dana desa dari APBN yang penyalurannya berlangsung tiga tahap.
"Untuk ADK (alokasi dana kampung) penyaluran tahap I sebesar 60 persen dan mulai dilakukan pada Maret, sedangkan tahap II dilakukan pada September sebesar 40 persen dengan persyaratan pencairan mengacu pada Peraturan Bupati Mahakam Ulu tentang Penggunaan ADK 2018," ujar Bonifasius di Ujoh Bilang, Ibu Kota Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Selasa.
Penegasan bupati disampaikan saat membuka rapat koordinasi persiapan pencairan ADK dan dana desa tahap I tahun anggaran 2018 yang dihadiri 50 petinggi kampung (sebutan untuk kepala desa), sekretaris dan bendahara kampung, serta para camat se-Kabupaten Mahakam Ulu.
Ia menjelaskan, pencairan ADK yang hanya dua tahap ini untuk mempercepat pembangunan, sehingga diharapkan melalui pola ini proses pekerjaan, baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Untuk menghindari adanya penafsiran yang keliru dalam penggunaan ADK yang dari APBD Mahakam Ulu maupun dana desa dari APBN, bupati meminta para petinggi kampung memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Menurut ia, penjelasan ini penting untuk menunjukkan transparansi agar masyarakat memahami dan tidak menimbulkan beragam penafsiran atas penggunaan dana yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam).
Boni juga meminta petinggi menjadikan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebagai wadah untuk bermusyawarah dalam mengatasi setiap permasalahan yang muncul di kampung.
"Bila ditemui ada masalah, sebaiknya petinggi langsung mengonsultasikan kepada camat agar dapat segera diselesaikan. Namun, jika upaya tersebut masih menemukan jalan buntu, segeralah melakukan konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK)," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam upaya penguatan kapasitas pemerintahan kampung, pemkab telah membentuk wadah di tingkat kabupaten, yakni Klinik Kampung Membangun.
Klinik yang baru pertama ada di Provinsi Kaltim ini bertujuan memecahkan berbagai permasalahan di tingkat desa.
"Untuk itu, saya minta camat, petinggi dan jajarannya, termasuk masyarakat Mahakam Ulu dapat memanfaatkan klinik tersebut jika ada permasalahan kelembagaan kampung, pengembangan ekonomi, maupun dalam penyerapan APBKam untuk pembangunan," ucap Boni.(*)
Baca juga: Dana masuk kampung di Mahulu Rp159,95 miliar
Baca juga: Dana Desa dan ADK Ciptakan Kemandirian Kampung
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Untuk ADK (alokasi dana kampung) penyaluran tahap I sebesar 60 persen dan mulai dilakukan pada Maret, sedangkan tahap II dilakukan pada September sebesar 40 persen dengan persyaratan pencairan mengacu pada Peraturan Bupati Mahakam Ulu tentang Penggunaan ADK 2018," ujar Bonifasius di Ujoh Bilang, Ibu Kota Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Selasa.
Penegasan bupati disampaikan saat membuka rapat koordinasi persiapan pencairan ADK dan dana desa tahap I tahun anggaran 2018 yang dihadiri 50 petinggi kampung (sebutan untuk kepala desa), sekretaris dan bendahara kampung, serta para camat se-Kabupaten Mahakam Ulu.
Ia menjelaskan, pencairan ADK yang hanya dua tahap ini untuk mempercepat pembangunan, sehingga diharapkan melalui pola ini proses pekerjaan, baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Untuk menghindari adanya penafsiran yang keliru dalam penggunaan ADK yang dari APBD Mahakam Ulu maupun dana desa dari APBN, bupati meminta para petinggi kampung memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Menurut ia, penjelasan ini penting untuk menunjukkan transparansi agar masyarakat memahami dan tidak menimbulkan beragam penafsiran atas penggunaan dana yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam).
Boni juga meminta petinggi menjadikan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebagai wadah untuk bermusyawarah dalam mengatasi setiap permasalahan yang muncul di kampung.
"Bila ditemui ada masalah, sebaiknya petinggi langsung mengonsultasikan kepada camat agar dapat segera diselesaikan. Namun, jika upaya tersebut masih menemukan jalan buntu, segeralah melakukan konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK)," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam upaya penguatan kapasitas pemerintahan kampung, pemkab telah membentuk wadah di tingkat kabupaten, yakni Klinik Kampung Membangun.
Klinik yang baru pertama ada di Provinsi Kaltim ini bertujuan memecahkan berbagai permasalahan di tingkat desa.
"Untuk itu, saya minta camat, petinggi dan jajarannya, termasuk masyarakat Mahakam Ulu dapat memanfaatkan klinik tersebut jika ada permasalahan kelembagaan kampung, pengembangan ekonomi, maupun dalam penyerapan APBKam untuk pembangunan," ucap Boni.(*)
Baca juga: Dana masuk kampung di Mahulu Rp159,95 miliar
Baca juga: Dana Desa dan ADK Ciptakan Kemandirian Kampung
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018