Penajam (Antaranews Kaltim) - Absensi melalui sidik jari mulai diterapkan untuk seluruh pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada awal April 2018.
"Penerapan absensi sidik jari itu untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil)," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten setempat, Alimuddin ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Selain untuk memperkuat pelaksanaan regulasi terkait PNS, penerapan absensi melalui sidik jari itu juga sebagai perhitungan pemotongan insentif PNS berdasarkan tingkat kehadiran.
Peraturan bupati menyangkut penerapan absensi melalui sidik jari tersebut, menurut Alimuddin, tengah dievaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mewajibkan seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) mulai awal April 2018 menerapkan absensi melalui sidik jari sebagai pencatatan kehadiran pegawai.
Untuk itu Alimuddin mengimbau, instansi yang belum memiliki alat pemindai sidik jari segara melakukan pengadaan mesin sensor sidik jari (fingerprint) tersebut.
"Secara bertahap penerapan absensi sidik jari akan dievaluasi langsung oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan bersama Inspektorat," ujar Alimuddin.
Absensi melalui sidik jari tersebut tidak hanya diterapkan bagi PNS, namun THL (tenaga harian lepas) atau honorer yang sudah terikat kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan absensi sidik jari.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2018, juga akan membayarkan insentif PNS berdasarkan absensi melalui sidik jari.
Selain untuk insentif tambah Alimuddin, absensi melalui sidik jari juga mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta disiplin pegawai.
Sementara untuk memperketat pengawasan pola absensi tersebut Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk tim pengawasan absensi pegawai melalui sidik jari.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Penerapan absensi sidik jari itu untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil)," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten setempat, Alimuddin ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Selain untuk memperkuat pelaksanaan regulasi terkait PNS, penerapan absensi melalui sidik jari itu juga sebagai perhitungan pemotongan insentif PNS berdasarkan tingkat kehadiran.
Peraturan bupati menyangkut penerapan absensi melalui sidik jari tersebut, menurut Alimuddin, tengah dievaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mewajibkan seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) mulai awal April 2018 menerapkan absensi melalui sidik jari sebagai pencatatan kehadiran pegawai.
Untuk itu Alimuddin mengimbau, instansi yang belum memiliki alat pemindai sidik jari segara melakukan pengadaan mesin sensor sidik jari (fingerprint) tersebut.
"Secara bertahap penerapan absensi sidik jari akan dievaluasi langsung oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan bersama Inspektorat," ujar Alimuddin.
Absensi melalui sidik jari tersebut tidak hanya diterapkan bagi PNS, namun THL (tenaga harian lepas) atau honorer yang sudah terikat kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan absensi sidik jari.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2018, juga akan membayarkan insentif PNS berdasarkan absensi melalui sidik jari.
Selain untuk insentif tambah Alimuddin, absensi melalui sidik jari juga mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta disiplin pegawai.
Sementara untuk memperketat pengawasan pola absensi tersebut Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk tim pengawasan absensi pegawai melalui sidik jari.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018