Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Tim Teknis Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera (Gerbangmas) Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, mengingatkan kepada semua petinggi tentang penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) 2018 senilai Rp88,59 miliar.

"ADK 2018 wajib digunakan empat bidang, yakni bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Empat bidang ini harus diperhatikan," ujar Koordinator Tim Teknis Gerbangmas Mahulu Beny Ariyanto di Ujoh Bilang, Kabupaten Mahakam Ulu, Senin.

Menurutnya, ADK yang dikucurkan dari APBD Mahakam Ulu, termasuk Dana Desa yang dikucurkan dari APBN, tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat dan demi kemajuan desa/kampung, sehingga jangan sampai dana tersebut diselewengkan karena petinggi akan berhadapan dengan masalah hukum.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan bidang penyelengaraan pemerintahan kampung yang merupakan pilihan wajib adalah untuk penyelenggaraan pemerintahan kampung seperti belanja siltap (penghasilan tetap) bagi petinggi, sekretaris, dan staf kampung.

Kemudian untuk tunjangan dan operasional penyelenggaraan pemerintahan kampung, tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), insentif RT dan pembangunan atau rehab kantor petinggi satu atap bagi yang belum memiliki.

Untuk bidang pembangunan kampung meliputi pembangunan jalan pemukiman, penyediaan listrik kampung, pemasangan atau penerangan jalan, untuk pembangunan tempat sampah terpadu dan untuk pembangunan infrastuktur yang menunjang program pertanian.

Prioritas pilihaan lainnya adalah untuk pembukaan badan jalan pertanian, pemeliharaan sarana dan prasarana kampung, penataan selokan pembuangan limbah cair rumah tangga.

Untuk bidang pembinaan kemasyarakatan antara lain penyediaan operasional kelembagaan kampung seperti TP-PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Adat Kampung, Perlindungan Masyarakat, dan Karang Taruna.

Sedangkan untuk bidang pemberdayaan masyarakat meliputi pelatihan anggota BPK, pelatihan lembaga kemasyarakatan, pelatihan kader teknis, pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat terkait pertanian, perbengkelan, dan keterampilan lainnya.

Selain pilihan wajib, lanjutnya, untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung juga terdapat prioritas pilihan, antara lain untuk penyusunan tata ruang kampung, penetapan dan penegasan batas, penyelenggaraan musyawarah, pengelolaan informasi, dan penyelenggaraan perencanaan.

Beny juga mengatakan bahwa prioritas pilihan penggunaan ADK juga untuk pengembangan usaha ekonomi produktif, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi seperti menggali dan mengembangkan produk unggulan, pembentukan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) dan untuk penguatan permodalan bagi BUMKam.(*)

Baca juga: DPMPD: dana desa untuk gerakan ekonomi masyarakat

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018