Laham (Antaranews Kaltim) - Sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, yang dipelopori Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menggelar musyawarah rencana pembangunan untuk dikerjakan tahun 2019 bersama pemerintah kampung.

"Tujuan musrenbang dengan pemerintah kampung se-Kecamatan Laham ini antara lain untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan prioritas dari masyarakat," ucap Kabid Sarana dan Prasarana Bappeda Kabupaten Mahulu Victorius Hendry saat menjadi narasumber musrenbang di Laham, Rabu.

Hendry melanjutkan bahwa musrenbang ini juga untuk menyepakati pengelompokan kegiatan se-kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi masing-maisng OPD, sehingga ketika usulan yang masuk dan diakomodasi langsung ditangani OPD terkait.

Menurut ia, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini, pertama adalah untuk mengidentifikasi masalah lokal desa yang kemudian dibagi dalam kegiatan fisik maupun nonfisik.

Kemudian memilih kriteria usulan mana yang dianggap menjadi prioritas, dan langkah berikutnya melakukan kesepakatan dan memastikan personel maupun OPD untuk mengawal program prioritas yang diusulkan.

"Kondisi yang sering terjadi ketika dilakukan musrenbang dengan kampung adalah pemerintah kampung menganggap semua yang diusulkan adalah prioritas, sehingga mereka minta semua usulan tersebut dipenuhi OPD terkait," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, ketika mengusulkan rencana pembangunan, pemerintah kampung harus memilah kegiatan yang harus dilakukan OPD dan kegiatan yang bisa dilakukan melalui APBKam, baik yang sumbernya dari alokasi dana kampung maupun dana desa.

Sedangkan hasil dari musrenbang tersebut menyepakati beberapa usulan, yakni dari 46 usulan oleh Kampung Laham, terdapat 13 usulan yang diakomodasi dan selebihnya ditolak dengan alasan bisa dikerjakan menggunakaan APBKam.

Kemudian Kampung Muara Ratah dari 30 usulan yang diajukan, terdapat 15 usulan yang diakomodasi. Kampung Danum Paroy dari 104 usulan, hanya 17 yang diakomodasi.

Untuk Kampung Nyaribungan dari 35 usulan yang diajukan, terdapat sembilan usulan yang disetujui, sedangkan Kampung Long Gelawang belum mengusulkan apapun karena tidak ada perwakilannya yang hadir di musrenbang.

"Dari semua usulan yang sudah diakomodasi, kami minta pemerintah kampung segera melengkapi semua pesyaratan untuk diajukan, seperti surat-surat bahwa di lokasi yang akan dibangun lahannya tidak bermasalah, termasuk melengkaapi persyarataan lainnya," ucap Hendry. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018