Penajam (Antaranews Kaltim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim Feri Mei Effendi mengatakan dana kampanye yang akan digunakan setiap pasangan calon dalan Pilkada 2018 dibatasi maksimal Rp6,8 miliar.

"Keputusan batasan dana kampanye pemilihan kepala daerah atau pilkada Rp6,8 miliar itu diambil pada rapat pleno yang digelar Selasa (13/2) pekan lalu," ungkap Feri Mei Effendi ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik, atau petugas yang ditunjuk pasangan calon untuk mendapatkan masukan dalam menetapkan batasan maksimal dana kampanye tersebut.

Penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye itu menurut Feri Mei Effendi, dengan memperhitungkan metode kampanye, standar biaya daerah dan bahan kampanye yang diperlukan.

"Cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye konsultan juga jadi rekomendasi penetapan batasan dana kampanye itu," jelasnya.

Tim sukses pasangan calon nomor 1 Mustaqim MZ-Sofyan Nur merencanakan anggaran kampanye lebih kurang Rp6,2 miliar, sedangkan tim sukses pasangan calon nomor 2 Andi Harahap-Fadly Imawan merencanakan anggaran kampaye mencapai sekitar Rp6,8 miliar.

Sementara tim sukses pasangan calon nomor 3 Abdul Gafur Mas`ud-Hamdam merencanakan anggaran lebih kurang Rp4,9 miliar.

Dari usulan rencana anggaran kampanye ketiga tim sukses pasangan calon tersebut lanjut Feri Mei Effendi, lembaganya memutuskan batasan maksimal dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara 2018 sebesar Rp6,8 miliar.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara juga mewajibkan pasangan calon mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye karena nantinya akan diaudit oleh tim audit independen.

Jika batasan maksimal dana kampanye itu dilanggar tambah Feri Mei Effendi, akan ada berbagai sanksi yang akan dikenakan hingga pembatalan keikutsertaan pasangan calon sebagai peserta Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan digelar 27 Juni 2018.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara dalam nenetapkan batasan maksimal dana kampanye tersebut berdasarkan pasal 12 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak 2018. (*)
Baca juga: Anggaran tahap dua Pilkada Penajam belum cair
Baca juga: Peserta Pilkada Penajam haramkan politik uang
Baca juga: Panwaslu mulai tertibkan baliho-spanduk Pilkada Penajam

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018