Penajam (Antaranews Kaltim) - Anggaran tahap kedua untuk penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 2018, hingga kini belum juga dicairkan pemerintah kabupaten.

"Belum cair juga. Padahal, tahapan sudah masuk dalam masa kampanye bagi masing-masing pasangan calon," kata Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, saat ditemui di Penajam, Senin.

Ia mengatakan anggaran penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada) belum dapat dicairkan karena dana bagi hasil tahap kedua untuk Februari 2018 belum ditransfer pemerintah pusat.

"Kami prediksi pencairan dana bagi hasil tahap kedua dari pemerintah pusat akan dilakukan pada pekan ketiga atau keempat Februari 2018," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sempat menjanjikan pencairan dana penyelenggaraan dan pengawasan pilkada akan dilakukan pada awal Februari 2018, namun hingga kini belum juga dicairkan.

Padahal tahapan Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara sudah memasuki masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menjadwalkan masa kampanye masing-masing pasangan calon dimulai pada 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati, anggaran penyelenggaraan Pilkada 2018 untuk KPU Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp26 miliar.

Dari jumlah itu sebesar Rp5 miliar yang dialokasikan pada APBD 2017 sudah dicairkan, sedangkan sisanya Rp21 miliar dicairkan pada APBD 2018.

Sedangkan anggaran pengawasan penyelenggaraan Pilkada 2018 untuk Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai NPHD yang disepakati sebesar Rp9 miliar dan tahap pertama pemerintah kabupaten baru mencairkan Rp2 miliar, sehingga masih ada sisa anggaran Rp6,9 miliar yang belum dicairkan.

Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, sebelumnya sempat menegaskan anggaran KPU dan Pawaslu menjadi prioritas untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

Namun, pencairan anggaran tahap kedua untuk KPU dan Pawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara yang dijanjikan pemerintah kabupaten awal Februari 2018 meleset karena beberapa alasan.

Keterlambatan pencairan anggaran penyelenggaraan dan pemgawasan pilkada tersebut berpotensi mengganggu tahapan yang saat ini memasuki masa kampanye pasangan calon.

Pengadaan alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara 2018 sesuai regulasi terbaru disediakan oleh penyelenggara pilkada (KPU). (*)
Baca juga: Pemkab Penajam segera cairkan anggaran Pilkada
Baca juga: Ribuan warga Penajam terancam kehilangan hak suara

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018