Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Kalimantan Timur menjadi provinsi kedua terbesar dalam pemanfaatan energi nuklir di bidang industri, bahkan Kaltim juga menjadi provinsi yang cukup maju dalam memanfaatkan nuklir untuk kesehatan. 
   
"Kami mengeluarkan 775 izin untuk 60 perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim)," kata Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Dr Asnatio Lasman di Balikpapan, Jumat.

Pemanfaatan nuklir industri di Kaltim terjadi di industri pertambangan migas dan batubara. Izin untuk kesehatan antara lain untuk penggunaan mesin foto rontgen. Industri ini memang industri yang padat modal dan menuntut teknologi tinggi.

Ia menyebutkan, hingga saat ini total jumlah izin yang dikeluarkan Bapeten adalah 12.770 izin, yang terbagi sebanyak 6.587 izin untuk bidang kesehatan dan 6.138 izin di bidang industri.

Provinsi terbanyak mengantongi izin industri adalah Jawa Barat sebanyak 816 izin untuk 213 industri. Untuk total jumlah izin, baik untuk  industri, kesehatan,  dan penelitian, DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan 2.137 izin, disusul Jawa Barat sebanyak 1.928, dan Jawa Timur dengan 1.537 izin.

"Dan permohonan izin ini terus bertambah setiap tahun," kata  Direktur Perizinan Zat Radioktif Bapeten Sugeng Sumbarjo,.

Kepala Bapeten hadir di Balikpapan untuk Executive Meeting pengawasan TENORM dan keamanan sumber radioaktif,
    TENORM (Technologically-Enhanced Naturally Occuring Radioactive Materials) merupakan bahan yang diambil dari alam dengan kandungan radioaktif alam yang meningkat sebagai akibat dari kegiatan atau campur tangan manusia. Biasanya tenorm dijumpai pada industri pertambangan dan pengolahan.

"Makanya kita sosialisasikan hal ini di Kaltim yang punya sangat banyak industri tambang batubara dan migas," kata Asnatio. 

Ia mengatakan, setiap pertambangan emas, nikel, bauksit, migas, timah meninggalkan residu. Sisanya ini kadang mengadung zat radio aktif yang alamiah atau yang terbentuk karena proses penambangan.

"Karena itu harus dikelola dan dipastikan tidak berbahaya. Bapeten bisa melakukan pengukuran apakah radiasi yang timbul di atas ambang batas yang ditentukan atau tidak," kata Sugeng Sumbarjo.

Acara pertemuan ini diantaranya juga untuk sosialisasi berbagai peraturan pengawasan tenaga nuklir seperti Peraturan Kepala Bapeten Nomor 9/2009.

"Agar perusahaan benar-benar memperhatikan masalah ini baik menyangkut personel, lingkungan maupun alat-alat yang digunakan," kata Asnatio.

Pertemuan ini diikuti oleh perusahaan-perusahaan, yang kebanyakan dari pertambangan, yang berasal dari Kalimantan, Sulawesi dan Lombok.(*)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011