Penajam (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, menggelar rapat pleno pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah 2018.

"Kami sudah memutuskan dan menetapkan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan kepala daeah (pilkada)," kata Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi, usai rapat pleno terbuka.

Acara pengundian nomor urut pasangan cabup-cawabup dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama semua cawabup mengambil nomor undian terlebih dahulu untuk menentukan siapa yang akan mengambil undian pertama nomor urut.

Dari nomor undian yang didapatkan cawabup itu, giliran para cabup memilih sebuah kotak yang dibawa oleh panitia pelaksana kegiatan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon peserta pilkada.

Hasilnya, Cabup Abdul Gafur Mas`ud berkesempatan terlebih dahulu mengambil undian nomor urut, diikuti Mustaqim MZ dan Andi Harahap yang terakhir berkesempatan mengambil undian nomor urut.

Setelah dilakukan pengundian nomor urut, pasangan Mustaqim MZ-Sofyan Nur mendapat undian nomor urut 1, disusul pasangan Andi Harahap-Fadly Imawan nomor urut 2, dan terakhir nomor urut 3 menjadi milik pasangan Abdul Gafur Mas`ud-Hamdam.

Setelah rampungnya pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon, jelas Feri, KPU akan memfokuskan kegiatan menyangkut penetapan wilayah pada masa kampenye ketiga pasangan calon peserta pilkada di empat kecamatan.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menjadwalkan ketiga pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara mulai melakukan kampanye pada 15 Februari sampai 13 Juni 2018.

Pasangan calon peserta pilkada bersama tim dan relawan diharapkan menjaga kondusivitas daerah selama masa kampanye.

"Selama proses tahapan pemilihan kepala daerah, kami harapkan dapat berjalan lancar sampai terpilihnya bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023," ujar Feri Mei Effendi.

Ia juga meminta kepada pasangan calon peserta pilkada beserta tim pemenangan dan relawan memanfaatkan masa kampanye dengan produktif, positif dan santun, serta dilarang melakukan kampanye hitam atau sejenisnya. (*)

Baca juga: Tiga pasangan cabup-cawabup resmi menjadi peserta Pilkada Penajam

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018