Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Dua kampung di Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, melakukan konsultasi dengan tim teknis Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera (Gerbangmas) terkait peluang dalam pengembangan Badan Usaha Milik Kampung.
"Pak petinggi kan sudah mengidentifikasi peluang usaha yang bisa dijalankan seperti budidaya bawang merah, jadi usaha awal inilah yang harus bapak seriusi karena dari sisi pemasaran sudah terbuka," ujar Tenaga Teknis Gerbangmas Bidang Pembangunan Kampung dan Kawasan, Imam Subarkah, di Ujoh Bilang, Kamis.
Hal itu dikatakan Imam kepada Ardiansyah selaku Petinggi Kampung Memahak Ulu dan Syar Handri (Sekretaris Petinggi Memahak Besar) yang datang ke Klinik Konsultasi Gerbangmas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu.
Ardiansyah mengatakan bahwa tujuan konsultasi selain memastikan jenis usaha yang cocok di kampungnya dan mendapat dukungan tim teknis, juga untuk menanyakan terkait model apa yang tepat sebagai penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam).
Ia juga menatakan bahwa BUMKam di kampung yang dipimpinnya sudah terbentuk sejak 2016, namun hingga kini belum pernah menjalankan usaha apapun karena masih kebingungan tentang prosedurnya, termasuk masih ragu dengan jenis usaha yang boleh dijalankan.
"Kami juga ingin tahu bagaimana perhitungan honor pengurus BUMKam mulai direktur hingga tingkat bawah. Hal lain yang perlu saya tanyakan adalah prosedur administrasi secara legal sampai pemerintah kampung punya wewenang menyalurkan biaya dari APBKam sebagaai penyertaan modal usaha di BUMKam," ucap Ardiansyah.
Menjawab pertanyaan itu, Imam menjelaskan bahwa pengurus BUMKam harus membuat proposal sederhana yang ditujukan kepada petinggi yang menjelaskan tentang jenis usaha yang siap dijalankan, kajian sederhana tentang prospek usaha, dan merinci penggunaan biaya dari pemerintah kampung.
Berdasarkan proposal itu, lanjut Imam, petinggi bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) kemudian menelaah. Jika mereka sepakat bahwa jenis usaha yang diajukan lewat proposal itu layak, maka mereka bisa menyetujui nilai anggaran yang diajukan, meski nilainya tidak harus penuh seperti yang diajukan BUMKam.
"Misal, ketika BUMKam mengajukan penyertaan modal sebesar Rp50 juta untuk penanaman bawang merah di lahan 1 hektare, namun berdasarkan telaahan petinggi dan BPK bahwa dengan modal Rp25 juta sudah bisa membudidayakan bawang merah 1 hektare, maka modal Rp25 juta itulah yang diserahkan ke BUMKam," ucapnya.
Selanjutnya, tutur Imam, petinggi dan pengurus BUMKam membuat surat perjanjian terkait modal yang diserahkan tersebut, yakni berisi tentang persentase pembagian keuntungan yang harus masuk ke pendapatan asli kampung dan pekerja setelah hasil panen terjual. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Pak petinggi kan sudah mengidentifikasi peluang usaha yang bisa dijalankan seperti budidaya bawang merah, jadi usaha awal inilah yang harus bapak seriusi karena dari sisi pemasaran sudah terbuka," ujar Tenaga Teknis Gerbangmas Bidang Pembangunan Kampung dan Kawasan, Imam Subarkah, di Ujoh Bilang, Kamis.
Hal itu dikatakan Imam kepada Ardiansyah selaku Petinggi Kampung Memahak Ulu dan Syar Handri (Sekretaris Petinggi Memahak Besar) yang datang ke Klinik Konsultasi Gerbangmas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu.
Ardiansyah mengatakan bahwa tujuan konsultasi selain memastikan jenis usaha yang cocok di kampungnya dan mendapat dukungan tim teknis, juga untuk menanyakan terkait model apa yang tepat sebagai penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam).
Ia juga menatakan bahwa BUMKam di kampung yang dipimpinnya sudah terbentuk sejak 2016, namun hingga kini belum pernah menjalankan usaha apapun karena masih kebingungan tentang prosedurnya, termasuk masih ragu dengan jenis usaha yang boleh dijalankan.
"Kami juga ingin tahu bagaimana perhitungan honor pengurus BUMKam mulai direktur hingga tingkat bawah. Hal lain yang perlu saya tanyakan adalah prosedur administrasi secara legal sampai pemerintah kampung punya wewenang menyalurkan biaya dari APBKam sebagaai penyertaan modal usaha di BUMKam," ucap Ardiansyah.
Menjawab pertanyaan itu, Imam menjelaskan bahwa pengurus BUMKam harus membuat proposal sederhana yang ditujukan kepada petinggi yang menjelaskan tentang jenis usaha yang siap dijalankan, kajian sederhana tentang prospek usaha, dan merinci penggunaan biaya dari pemerintah kampung.
Berdasarkan proposal itu, lanjut Imam, petinggi bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) kemudian menelaah. Jika mereka sepakat bahwa jenis usaha yang diajukan lewat proposal itu layak, maka mereka bisa menyetujui nilai anggaran yang diajukan, meski nilainya tidak harus penuh seperti yang diajukan BUMKam.
"Misal, ketika BUMKam mengajukan penyertaan modal sebesar Rp50 juta untuk penanaman bawang merah di lahan 1 hektare, namun berdasarkan telaahan petinggi dan BPK bahwa dengan modal Rp25 juta sudah bisa membudidayakan bawang merah 1 hektare, maka modal Rp25 juta itulah yang diserahkan ke BUMKam," ucapnya.
Selanjutnya, tutur Imam, petinggi dan pengurus BUMKam membuat surat perjanjian terkait modal yang diserahkan tersebut, yakni berisi tentang persentase pembagian keuntungan yang harus masuk ke pendapatan asli kampung dan pekerja setelah hasil panen terjual. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018