Jakarta (Antaranews) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Tiga saksi yang dipanggil itu, yakni Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Didi Ramyadi, staf pada Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Maksum, dan Kabid Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Aji Abdul Majid.

Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Suap diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima.

Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010 s.d. 2015 dan 2016 s.d. 2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati periode 2010 s.d. 2015 dan 2016 s.d. 2021.

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.

Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita beberapa barang mewah milik Rita Widyasari yang diduga terkait dengan TPPU.

Terdapat 36 tas yang disita dari berbagai merek, seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, dan Celine. Selanjutnya, sepatu sebanyak 19 pasang dalam berbagai merek, seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, dan Hermes. Sebanyak 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, dan cincin serta 32 jam tangan berbagai merek, seperti Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, dan Dior. (*)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018