Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota Tawau, Negara Bagian Sabah Malaysia Timur, terancam hukuman gantung.

Kepala Badan Nasional Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP3TKI) Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Syafrie, dihubungi dari Samarinda, Rabu, membenarkan adanya WNI di Tawau, Sabah Malaysia yang terancam hukuman gantung tersebut.

"Mereka (WNI) merupakan TKI bermasalah dan tidak terdaftar pada BNP3TKI. Mereka ditangkap pihak kepolisian Malaysia terkait tindak pidana pembunuhan," ungkap Muhammad Syafrie.

Kelima TKI bermasalah, dua diantaranya, kata Muhammad Syafrie, sudah masuk dalam proses sidang pada Mahkamah Rayuan atau tingkat banding di Pengadilan Tinggi.

"WNI yang menjalani proses hukum di Tawau tersebut sudah dilakukan pendampingan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Tawau sebagai upaya membantu meringankan hukuman mereka," kata Muhammad Syafrie.

Sementara, salah seorang anggota Satgas Perlindungan TKI/WNI di Tawau Malaysia dihubungi dari Samarinda, menyatakan, dua WNI yang terancam hukuman gantung yakni, Rahmat bin Zahdi (27), kelahiran Tawau yang ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan saat berupaya melerai sebuah perkelahian dan Takdir bin Ambo Tuo (35) yang dituduh membunuh istrinya.

"Keduanya sudah dalam proses persidangan tingkat banding dengan tuntutan hukuman gantung dan akan disidangkan pada April dan Juni 2012 mendatang," ungkap staf Satgas Perlindungan TKI/WNI di Tawau Malaysia, yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Tiga WNI lainnya yang tengah menghadapi proses hukum yakni, Hamzah bin Muhammad Yunus (30) WNI asal Sulawesi Barat, ditangkap polisi Malaysia karena diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi dengan modus perampokan, Jhon bin Tindas WNI asal Sulawesi Tengah yang ditangkap karena membunuh WNI lainnya yang diduga sebagai pengedar narkoba serta Kristianus Sewar asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terlibat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) karena diduga membunuh mertuanya.

"Ketiga WNI tersebut masih dalam proses hukum pendakwaan dan pengumpulan bukti pada tingkat Mahkamah Rendah," katanya.

Pihak Konsulat Jenderal RI di Tawau Malaysia kata dia telah menemui kelima WNI yang terjerat kasus hukum tersebut.

"Pada kasus pembunuhan di Malaysia biasanya diancam hukuman gantung dan setinggi-tingginya hukuman mati. Pihak Konjen RI telah melihat kondisi kelima WNI yang terjerat kasus hukum itu dan kondisi mereka sehat," katanya.

"Pendampingan hukum telah dilakukan bahkan telah disiapkan satu pengacara dari Konsulat RI untuk membantu proses hukum yang dihadapi WNI tersebut," ungkap anggota Satgas Perlindungan TKI/WNI di Tawau Malaysia tersebut.(*)

   

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011