Penajam (Antaranews Kaltim) - Sebanyak dua orang pegawai RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu pada tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Kabupaten bersama kepolisian setempat berstatus honorer atau tenaga harian lepas.

"Yang pasti, kedua pegawai RSUD yang positif mengonsumsi sabu-sabu itu berstatus THL atau honorer, tapi identitasnya belum bisa kita sampaikan," kata Sekretaris BNK Penajam Paser Utara Herlambang, ketika ditemui di Penajam, Jumat.

BNK bersama Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan tes urine terhadap sekitar 300 pegawai negeri sipil dan honorer di lingkungan RSUD Ratu Aji Putri Botung pada pekan lalu.

Dari kegiatan tes urine yang digelar di RSUD Ratu Aji Putri Botung itu, sedikitnya dua orang pegawai dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.

Menurut Herlambang, kedua pegawai honorer itu tidak mendapat surat keterangan bebas narkoba sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja 2018.

Namun, identitas kedua pegawai itu tersebut masih dirahasiakan sampai pemeriksaan tahap kedua terhadap 200 pegawai di RSUD Ratu Aji Putri Botung selasai dilakukan.

Dengan demikian, jumlah pegawai di lingkungan RSUD Penajam Paser Utara yang positif menggunakan narkoba selama tiga tahun terakhir sebanyak lima orang.

Sementara dari hasil tes urine yang dilakukan sebelumnya di sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, diketahui ada tujuh pegawai yang juga dinyatakan terbukti positif mengonsumsi sabu-sabu.

Kegiatan tes urine itu digelar di Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Penaggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sementara itu, sebanyak 18 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara dipantau BNK setempat karena tidak hadir pada pemeriksaan urine yang digelar pekan lalu.

Sepanjang 2017, sebanyak enam honorer dan satu anggota Satpol PP berstatus PNS ditangkap Satreskoba Polres Penajam Paser Utara karena terbukti menyimpan dan mengonsumsi sabu-sabu. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018