Samarinda (Antaranews) - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan bersama dengan Badan Narkotika Kota Balikpapan menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi seberat satu kilogram.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono kepada wartawan di Samarinda, Jumat, mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka warga Balikpapan berinisial IS.

"Tersangka kita amankan pada 10 Januari 2018, tepatnya di KM 15 SPBU jalur Balikpapan menuju Samarinda," katanya didampingi Kepala BNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud.

Menurut keterangan IS, barang yang dibawa dari Balikpapan tersebut berasal dari Provinsi Kalimantan Utara.

Ia menjelaskanm tersangka IS membawa barang dengan tas ransel yang di dalamnya juga diisi teh, kopi, dan susu kemasan sachet untuk mengelabui petugas.

"Barang bukti sabu-sabu berada dalam kotak susu kemasan dan di dalam ransel yang juga berisi sejumlah minuman sachet," jelasnya.

Dari tersangka, lanjut Haryono, pihaknya mengamankan tersangka disertai barang bukti yakni sabu-sabu seberat 1 kg, uang tunai Rp4,9 juta dan handphone milik tersangka.

Dari pengembangan penyidikan terhadap IS, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut akan dikirim ke Samarinda.

"Pada 11 Januari 2018 kami berhasil mengamankan tersangka lainnya dengan inisial AM, sebagai pembeli barang tersebut," tambah Daud.

Hanya saja, pada penangkapan terhadap AM yang merupakan warga Samarinda itu, petugas tidak menemukan barang bukti.

Meski diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Provinsi Kaltara, namun pihaknya belum bisa memastikan bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia.

"Kami masih kembangkan penyidikan, nanti kalau ada informasi lebih lanjut akan kami infokan lagi," kata Daud.

Untuk sementara kedua tersangka yakni IS dan AN akan dijerat dengan UU Nmor 35 Tahun 2009 pasal 112(2),114(2)132 dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018