Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kota Balikpapan menandatangani nota kesepahaman kerja sama daerah terkait penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang.

Penandatanganan kerja sama kedua daerah dilakukan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Balikpapan, Kamis.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Paser Ardiansyah, kerja sama antardaerah ini untuk menghindari stagnasi pelayanan tera dan tera ulang di Paser, seperti yang terjadi selama ini.

Saat ini, Disperindagkop Paser kekurangan tenaga untuk layanan tera, sehingga UPTD Metrologi tidak bisa melakukan tera ulang alat alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan lainnya.

UPTD Metrologi bisa melakukan pelayanan jika sudah memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKTTU) yang dikeluarkan instansi berwenang.

"Salah satu syarat mendapatkan SKKTU harus dipenuhi SDM, yakni tenaga penera," kata Ardiansyah.

Untuk itu, lanjutnya, kerja sama dengan Pemkot Balikpapan merupakah salah satu upaya mengatasi minimnya SDM tera di Paser melalui program pendidikan dan pelatihan.

"Kami sudah mengirim dua orang untuk dididik dan dilatih sebagai penera," tambahnya. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018