Penajam (Antaranews Kaltim) -  Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus menelusuri pengadaan lahan Perusahaan Daerah Benuo Taka seluas lebih kurang 18.000 meter persegi yang diduga bermasalah.

"Kami menerima laporan permasalahan pengadaan lahan perusahaan milik pemerintah kabupaten di RT 002 Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam itu pada 2015," jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri atau Kejari Penajam Paser Utara Guntur Eka Permana ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Penyidik masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti pengadaan lahan Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka tersebut.

"Kami terus telusuri dan berupaya untuk menemukan barang bukti terkait pengadaan lahan Perusda Benuo Taka sehingga bisa di tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Guntur Eka Permana.

Pengadaan lahan di RT 002 Kelurahan Sungai Parit tersebut, saat ini masih dalam penyelidikan Kejari Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan alat bukti karena diduga bermasalah.

"Kami masih terus mengumpulkan alat bukti, kalau alat bukti cukup di tingkatkan ke penyelidikan atau tidak cukup barang bukti untuk ditingkatkan (dihentikan) serta memeriksa sejumlah saksi," ujarnya.

Pengadaan lahan Perusda Benuo Taka tersebut diduga bermasalah sebab sudah beberapa kali ada perubahan kepemilikan lahan. Namun perusahaan daerah tidak memiliki catatan terkait kepemilikan lahan sebagai aset.

Transaksi jual-beli tanah seluas lebih kurang 18.000 meter persegi dari sembilan orang pemilik tanah awal pada 2004 itu, menggunakan dana hibah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Rp20 miliar.

Lahan seluas lebih kurang 18.000 meter persegi tersebut dibagi menjadi empat surat kepemilikan, masing-masing tanah atas nama empat orang yang saat itu menjabat sebagai direktur Perusda Benuo Taka, bukan atas nama perusahaan daerah.

Kejari Penajam Paser Utara juga terus mengusut dugaan penyelewengan dana desa pada Lembaga Perkreditan Sarana Mandiri Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, yang statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami terus lanjutkan pemeriksaan saksi, dan secepatnya dilakukan pemberkasan dan penghitungan dugaan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari kasus itu," kata Guntur Eka Permana.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018