Sangata (ANTARA News Kaltim) - Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengancam akan mencabut izin puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak serius mengembangkan usahanya.
"Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit terancam akan kita cabut izin usahanya, karena dinilai tidak sanggup atau tidak serius membuka perkebunan," kata Kepala Dinas Perkebunan Kutai Timur Achmadi Baharuddin di Sangata, Kutai Timur, Selasa (18/10).
Menurut Achmadi Baharuddin, berdasarkan data pada Dinas Perkebunan, Perizinan Hak Guna Usaha HGU untuk perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur sebanyak 171 perusahaan, namun hanya 77 yang aktif sedangkan 94 perusahaan lainnya tidak aktif.
"Perusahaan yang tidak aktif inilah yang terancam bakal dicabut izinnya," kata Ahmadi Baharuddin.
Pernyataan itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Achmadi Baharuddin, dalam rapat koordinasi dengan anggota DPRD, mengenai perkembangan perusahaan perkebunan kelapa sawit di ruang Panel Gedung DPRD.
Bupati Kutai Timur Isran Noor sudah memberikan teguran kepada perusahaan agar menaati peraturan dan menjalankan usahanya di sektor perkebunan kelapa sawit sesuai izin yang dikeluarkan.
Pemkab Kutai Timur sudah beberapa kali melayangkan surat teguran terkait laporan aktivitas perusahaan, namun tidak ditanggapi dan tidak ada jawaban.
"Sampai tiga kali surat dilayangkan tidak diindahkan, maka Pemkab Kutai Timur melalui bupati, akan mencabut izin yang diterbitkan dan kemudian akan diberikan kepada perusahaan yang memang serius ingin mengembangkan perkebunan kelapa sawit," jelas Achmadi.
Ia menjelaskan bahwa kalau menjadi perusahaan aktif itu ada kriterianya, seperti rutin melaporkan kegiatannya setiap tiga bulan dan setiap semester, kemudian arealnya juga bertambah.
Sedangkan yang tidak aktif tidak pernah melaporkan kegiatannya, dan ini sudah diberikan surat teguran. Kalau sampai tiga kali surat teguran tidak ada jawaban, maka dipastikan izinnya akan dicabut.
Ketua DPRD Harti mengatakan setuju perusahaan nakal dan tidak memiliki itikad baik itu dicabut izinnya dan diberikan kepada perusahaan yang serius.
"Perusahana Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak mau melaksanakan kewajibannya setelah mendapatkan HGU, Saya setuju saja izinnya dicabut, daripada merugikan daerah," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
"Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit terancam akan kita cabut izin usahanya, karena dinilai tidak sanggup atau tidak serius membuka perkebunan," kata Kepala Dinas Perkebunan Kutai Timur Achmadi Baharuddin di Sangata, Kutai Timur, Selasa (18/10).
Menurut Achmadi Baharuddin, berdasarkan data pada Dinas Perkebunan, Perizinan Hak Guna Usaha HGU untuk perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur sebanyak 171 perusahaan, namun hanya 77 yang aktif sedangkan 94 perusahaan lainnya tidak aktif.
"Perusahaan yang tidak aktif inilah yang terancam bakal dicabut izinnya," kata Ahmadi Baharuddin.
Pernyataan itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Achmadi Baharuddin, dalam rapat koordinasi dengan anggota DPRD, mengenai perkembangan perusahaan perkebunan kelapa sawit di ruang Panel Gedung DPRD.
Bupati Kutai Timur Isran Noor sudah memberikan teguran kepada perusahaan agar menaati peraturan dan menjalankan usahanya di sektor perkebunan kelapa sawit sesuai izin yang dikeluarkan.
Pemkab Kutai Timur sudah beberapa kali melayangkan surat teguran terkait laporan aktivitas perusahaan, namun tidak ditanggapi dan tidak ada jawaban.
"Sampai tiga kali surat dilayangkan tidak diindahkan, maka Pemkab Kutai Timur melalui bupati, akan mencabut izin yang diterbitkan dan kemudian akan diberikan kepada perusahaan yang memang serius ingin mengembangkan perkebunan kelapa sawit," jelas Achmadi.
Ia menjelaskan bahwa kalau menjadi perusahaan aktif itu ada kriterianya, seperti rutin melaporkan kegiatannya setiap tiga bulan dan setiap semester, kemudian arealnya juga bertambah.
Sedangkan yang tidak aktif tidak pernah melaporkan kegiatannya, dan ini sudah diberikan surat teguran. Kalau sampai tiga kali surat teguran tidak ada jawaban, maka dipastikan izinnya akan dicabut.
Ketua DPRD Harti mengatakan setuju perusahaan nakal dan tidak memiliki itikad baik itu dicabut izinnya dan diberikan kepada perusahaan yang serius.
"Perusahana Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak mau melaksanakan kewajibannya setelah mendapatkan HGU, Saya setuju saja izinnya dicabut, daripada merugikan daerah," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011