Penajam (ANTARA Kaltim) -  Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, serius melakukan penertiban pasar liar yang berlokasi di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara Rusli, saat ditemui di Penajam, Selasa, menegaskan instansinya kembali memberikan surat peringatan kepada sejumlah pedagang pasar liar untuk segera pindah ke Pasar Induk Nenang di Kecamatan Penajam.

"Kami serius tertibkan pasar liar itu, tapi kami masih memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran sendiri kios atau lapak jualan mereka," jelasnya.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan surat peringatan kedua kepada pedagang di pasar liar untuk segera melakukan pembongkaran kios dagangan mereka.

"Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran pertama, karena pasar liar itu melanggar peraturan ketertiban umum, Jika sampai surat teguran ketiga para pedagang pasar liar tidak mengindahkan, kios dagangan mereka akan dibongkar paksa oleh petugas," kata Rusli.

Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan kembali melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi yang masuk dalam tim membahas penertiban pasar liar di kawasan Jalan Suka Maju Kelurahan Gunung Seteleng tersebut.

"Tim akan melakukan berbagai tahapan sebelum memindahkan para pedagang di pasar liar itu, agar tidak salah dalam melakukan relokasi ke Pasar Induk Nenang," ujar Rusli.

Ia menegaskan, tim tidak hanya menertibkan para pedagang pasar liar di Kelurahan Gunung Seteleng, namun juga para pedagang yang berjualan di tempat yang mengganggu ketertiban umum.

Para pedagang yang mendirikan kios atau lapak di lokasi yang tidak jauh dari bekas pasar lama tersebut, disebabkan Pasar Induk Nenang yang disediakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di kilometer 4 sepi pengunjung.

Sebanyak 30 pedagang yang berjualan di pasar liar yang berlokasi di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, dan barang dagangan basah seperti ikan dan lainnya menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu masyarakat sekitar.

Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan kajian tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dijadikan pasar atau pedagang berjualan agar ketertiban umum di wilayah Penajam Paser Utara tetap terjaga. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017