Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur membekuk empat orang terduga bandar dan pengedar sabu-sabu yang biasa beroperasi di Kabupaten Paser.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Halomoan Tampubolon di Samarinda, Kamis, mengungkapkan, penangkapan ituu berlangsung pada Rabu (13/12) sekitar pukul 22.00 WITA, setelah diawali dengan penyelidikan.

"Mereka diduga sebagai bandar dan pengedar sabu-sabu di wilayah Paser," katanya.

Tiga orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial BH (33) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Ikhlas, Tanah Grogot, TS (37) warga Jalan Kusuma Bangsa Km 34 Tanah grogot, SP (35) warga Jalan Kusuma Bangsa Tanah Grogot.

"Tiga orang ini kami tangkap di rumah BH, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah itu sering berlangsung transaksi narkoba," jelasnya.

Dari pengembangan penangkapan ketiga orang itu, personel BNNP Kaltim kemudian langsung bergerak ke sebuah rumah di Jalan Paser Balengkong RT 008 Paser untuk membekuk SR alias Ambi (40), anggota komplotan tersebut.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari operasi penindakan di rumah BH, antara lain empat paket sabu-sabu seberat 0,98 gram, satu timbangan digital, dua sendok penakar, satu bal plastik klip, dan uang tunai Rp3 juta diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Sementara dari penggeledahan di rumah SR alias Ambi, personel BNNP Kaltim juga mendapati empat paket sabu-sabu siap edar seberat 1,25 gram, sebuah bong (alat hisap sabu-sabu), satu unit mobil, dua telepon genggam, dan senjata api rakitan laras panjang berikut 27 butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat atas laporannya. Penangkapan keempat orang itua tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Paser," ujar Tampubolon.

Dari hasil tes urine keempat pelaku positif mengandung methametamin (kandungan sabu-sabu) dan saat ini mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di BNNP Kaltim untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017