Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemberian insentif bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2018 dilakukan berdasarkan absensi sidik jari, kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan setempat, Surodal Santoso.
"Pola pemberian insentif PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2018 berdasarkan jumlah absensi sidik jari," jelas Surodal Santoso ketika di temui di Penajam, Senin.
Setelah melalui pembahasan cukup panjang untuk menetapkan pemberian insentif PNS atau ASN pada 2018, akhirnya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan pemberian insentif sesuai tingkat kehadiran yang dihitung berdasarkan absensi sidik jari.
Surodal Santoso menyatakan selain untuk insentif, absensi melalui sidik jari juga mengoptimalkan pelayanan kepada pelayanan masyarakat, serta disiplin pegawai.
Pola perhitungan insentif PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, mulai masuk kantor hingga pulang kantor, Senin sampai Jumat.
Surodal Santoso menegaskan, ASN atau PNS yang tidak masuk kerja selama satu hari akan dipotong 40 persen dari nilai insentif yang biasa diperolehnya dan dibagi selama 20 hari kerja.
Sedangkan untuk PNS atau ASN yang meninggalkan jam kerja dihitung 10 persen dari insentif yang biasa diperolehnya dan dibagi jam kerja selama satu pekan sekitar 100 jam.
Namun hingga kini, menurut Surodal Santoso, ada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang masih memberlakukan absensi manual lantaran terkendala jaringan.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Komunikasi Informasi, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Penajam Paser Utara sampai saat ini masih menggunakan absensi manual.
Sementara untuk memperketat pengawasan pola absensi tersebut Pemerintah Kabupaten membentuk tim yang terdiri dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Inspektorat, Bagian Keuangan serta asisten dan Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tingkat kehadiran ASN atau PNS di masing-masing SKPD menggunakan mesin sensor sidik jari (fingerprint) dan pengawasan dilakukan oleh tim," kata Surodal Santoso. (Kominfo PPU)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Pola pemberian insentif PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2018 berdasarkan jumlah absensi sidik jari," jelas Surodal Santoso ketika di temui di Penajam, Senin.
Setelah melalui pembahasan cukup panjang untuk menetapkan pemberian insentif PNS atau ASN pada 2018, akhirnya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan pemberian insentif sesuai tingkat kehadiran yang dihitung berdasarkan absensi sidik jari.
Surodal Santoso menyatakan selain untuk insentif, absensi melalui sidik jari juga mengoptimalkan pelayanan kepada pelayanan masyarakat, serta disiplin pegawai.
Pola perhitungan insentif PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, mulai masuk kantor hingga pulang kantor, Senin sampai Jumat.
Surodal Santoso menegaskan, ASN atau PNS yang tidak masuk kerja selama satu hari akan dipotong 40 persen dari nilai insentif yang biasa diperolehnya dan dibagi selama 20 hari kerja.
Sedangkan untuk PNS atau ASN yang meninggalkan jam kerja dihitung 10 persen dari insentif yang biasa diperolehnya dan dibagi jam kerja selama satu pekan sekitar 100 jam.
Namun hingga kini, menurut Surodal Santoso, ada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang masih memberlakukan absensi manual lantaran terkendala jaringan.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Komunikasi Informasi, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Penajam Paser Utara sampai saat ini masih menggunakan absensi manual.
Sementara untuk memperketat pengawasan pola absensi tersebut Pemerintah Kabupaten membentuk tim yang terdiri dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Inspektorat, Bagian Keuangan serta asisten dan Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tingkat kehadiran ASN atau PNS di masing-masing SKPD menggunakan mesin sensor sidik jari (fingerprint) dan pengawasan dilakukan oleh tim," kata Surodal Santoso. (Kominfo PPU)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017