Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kota Balikpapan segera menertibkan mobil dan motor yang parkir di trotoar atau di tempat-tempat dilarang parkir.

"Mobilnya akan kami derek atau kami kunci, atau setidaknya bannya akan kami kempesi," kata Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman Djajaleksana di Balikpapan, Kamis.

Sementara ini Dinas Perhubungan (Dishub) masih menunggu diterbitkannya peraturan daerah mengenai transportasi yang akan menjadi dasar hukum bagi tindakan penertiban tersebut.

"Pembahasannya sedang berlangsung di DPRD Balikpapan," lanjut Sudirman.

Aturan itu dibuat untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai tempat berlalu-lalang bagi pejalan kaki dan melancarkan arus lalu lintas.

Di beberapa tempat di Balikpapan memang terlihat trotoar digunakan sebagai tempat parkir, juga sebagai tempat berusaha atau berjualan.

Trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Klandasan sampai Staal Kuda, lalu di Jalan Achmad Jani, mulai dari pertigaan dengan Jalan Jenderal Sudirman di Klandasan sampai di Karang Anyar dibuat jadi tempat parkir dan melakukan kegiatan usaha di beberapa titik.

Sedangkan di Karang Anyar kerap mangkal para pedagang buah yang bahkan menaruh gerobaknya melintang di trotoar.

"Padahal di situ ada sekolah, di mana anak-anak kita yang bersekolah di situ disadari atau tidak jadi menempuh bahaya karena jadi turun langsung ke jalan aspal yang ramai saat pergi ataupun pulang sekolah, sebab trotoarnya dipakai pedagang berjualan," kata Alfian Tamzil, warga senior Balikpapan.

Masih di kawasan Karang Anyar itu juga, pengendara motor bahkan kerap naik ke trotoar untuk memintas jalan dan membahayakan para pejalan kaki yang ada, yang sebagiannya juga adalah para pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 di dekat situ.

"Hal-hal begitu yang segera kami tertibkan, juga bekerja sama dengan instansi terkait," kata Kepala Dishub Sudirman Djajaleksana. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017