Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum melanjutkan pembangunan Jalan Tol Samarinda-Balikpapan meski ruas yang melalui hutan konversi belum mendapat izin pemanfaatan lahan.

"Jalan Tol Samarinda-Balikpapan akan melewati dua kawasan konservasi hutan, yakni Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sepanjang 24 kilometer dan kawasan hutan mangrove, Manggar, sepanjang 8 kilometer," kata Gubernur  di Samarinda, Minggu.

Gubernur mengatakan, pembangunan jalan ton itu perlu dilanjutkan karena yakin suatu ketika izin pemanfaatan hutan di dua kawasan itu akan disetujui oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Dia meyakini itu karena pemerintah pusat pasti mendukung program daerah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi karena keberadaan jalan tol akan mampu miningkatkan investasi di Kaltim dan akan membuka simpul-simpul kegiatan perekonomian yang masih tertutup.

Apalagi jalan tol ini sudah masuk dalam koridor ekonomi nasional sehingga semua pihak di pemerintahan pusat diyakini mendukungnya, sedangkan keluarnya izin pemanfaatan hutan lindung tersebut hanya menunggu waktu.

Jalan tol Samarinda-Balikpapan tersebut saat ini sudah dalam tahap pengerjaan untuk tahap pertama.

Pembangunan tol tersebut terdiri dari empat paket, pertama adalah untuk paket pengerjaan mulai Balikpapan ke Samboja sepanjang 25,4 kilo meter (km), kedua Samboja-Palaran sepanjang 45,6 km.

Paket ketiga adalah mulai dari Samarinda dari titik Palaran hingga Jembatan Mahkota II sepanjang 16,9 km, dan keempat adalah jalan lingkar Balikpapan- Bandara Sepinggan sepanjang 11,12 km sehingga total panjang jalan tol mencapai 99,02 km.

Untuk pendanaan, jalan tol itu diestimasikan menelan dana Rp6,2 triliun, antara lain untuk pembebasan lahan senilai Rp1,2 triliun, pekerjaan tanah (pematangan lahan) sebesar Rp1,5 triliun, kemudian untuk pembiayaan konstruksi jalan senilai Rp3,4 triliun.

Dana tersebut didapat dari tiga sumber mata anggaran, yakni dari APBN senilai 300 juta dollar AS atau Rp3 triliun, kemudian bersumber dari APBD Kaltim senilai Rp2 triliun, dan sisanya yang Rp1,2 triliun merupakan peran swasta.

Nilai yang dikucurkan dari APBD Kaltim sebesar Rp2 triliun itu sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kaltim, yakni melalui surat yang ditujukan padanya dengan nomor: 160/40.A/2010 tanggal 8 April 2010.

Sementara kucuran dananya dilakukan dengan sistem tahun jamak yakni diturunkan dalam 4 tahun  anggaran mulai 2010, 2011, 2012 hingga 2013.(*)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011