Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan pemahaman kepada penyelenggara adhoc tingkat kecamatan, kelurahan dan desa terkait kode etik penyelenggraan pemilu pada kegiatan bimbingan teknis pemilihan kepala daerah 2018.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Irwan Sahwana, saat ditemui usai kegiatan bimbingan teknis tersebut di Penajam, Senin, mengatakan, penyelenggara adhoc wajib bekerja dalam kode etik pemilu sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi kepemiluan.

"PPK dan PPS harus bekerja dengan baik, taat aturan dan jaga solidaritas, serta menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu," tegasnya.

Menurut Irwan Sahwana, kode etik penyelengara pemilu tersebut sangat penting, karena jangan sampai penyelenggara adhoc tersandung kode etik saat melakukan pelaksanaan tahapan pemilihan kapala daerah.

"Kami harapkan PPK dan PPS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan sukses," ujarnya.

Kode etik yang paling utama bagi PPK dan PPS lanjut Irwan Sahwana, adalah netralitas sebagai penyelenggara pemilu agar tidak terlibat dengan tim sukses calon peserta pemilu, jika terbukti tidak netral PPK dan PPS bersangkutan terkena PAW (pergantian antarwaktu).

Penyelenggara adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timurm serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara 2018.

Penyelenggara adhoc tingkat kecamatan, desa dan kelurahan tersebut juga diberikan pemahaman terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, karena Desember 2017 akan dilakukan pemutakhiran data pemilih dari Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian diberikan pemahaman terkait pembentukan petugas data pemilih, tugas dan fungsi PPK dan PPS, pengadaan surat suara dan tata naskah untuk logistik penyelanggaraan pemilu.

Selain empat komisioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Pengawas Pemilu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kepolisian Penajam Pasr Utara juga menjadi narasumber pada kegiatan bimbingan teknis tersebut.

Namun pada bimbingan teknis itu hanya dihadiri sekitar 142 dari 162 PPK dan PPS yang tersebar di empat kecamatan dan 54 kelurahan/desa karena sejumlah PPK dan PPS menjadi panitia penyelenggaran pemilihan kepala desa serentak 2017 di wilayah masing-masing. (*)       

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017