Samarinda (ANTARA Kaltim) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Samarinda  di pelabuhan penumpang Samarinda, Rabu (15/11) menggagalkan pengiriman ratusan jenis burung ke Sulawesi.

Kepala Stasiun Balai Karantina Pertanian kelas I Samarinda, Agus Setiono di Samarinda, Kamis, menjelaskan saat diamankan ratusan jenis burung tersebut sudah berada di atas Kapal KM Queen Soya yang akan berlayar menuju Sulawesi.

"Berbagai jenis burung tersebut ditempatkan dalam 34 boks yang di dalamnya terdapat 240 ekor burung jalak, 112 ekor burung beo, 60 ekor burung cendet, dan 14 ekor kacer, dengan total berjumlah 426 ekor burung," jelasnya.

Awalnya, tidak ada satupun penumpang kapal yang mengakui status barang dalam boks tersebut, Namun setelah petugas bersikap tegas dan siap menurunkan barang, baru ada salah satu penumpang dengan inisial ZM (40) mengakui bahwa ratusan burung tersebut adalah miliknya.

Ia mengatakan, setelah dimintai keterangan ZM selaku pemilik burung tidak bisa menunjukan dokumen pengiriman barang, sehingga ratusan burung yang masih dalam keadaan hidup dan siap diberangkatkan menuju Sulawesi itu diamankan oleh petugas karantina.

"ZM kami mintai keterangan. Dia tidak bisa menunjukan dokumen dan kemudian kami serahkan ke BKSDA Kaltim untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Menurut Agus, pengiriman maupun penjualan berbagai jenis satwa meskipun bukan termasuk binatang dilindungi tetap harus melengkapi dokumen yang sah.

Sementara itu, Koordinator Satgas Pengamanan Hutan BKSDA, Suryadi menambahkan bahwa pelaku penjualan satwa tersebut bisa dijerat dengan  pasal 50 ayat 3 huruf m dan jo pasal 78 ayat 12 UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan deda Rp 50 juta.

"Saat ini kasus masih kami dalami,  ZM selaku terlapor sudah kami minta keterangan, dan akan kami proses lebih lanjut," tegasnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017