Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membantah dua proyek yang dibiayai melalui skema kontrak anggaran tahun jamak atau "multiyears contract" bermasalah.

"Kami sudah melakukan teguran kepada kontraktor pelaksana yang mengerjakan kedua proyek itu," jelas Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, ketika ditemui di Penajam, Selasa.

Ia menegaskan hal itu seiring penolakan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara terhadap pengesahan Raperda Peminjaman Dana kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sebasar Rp348 miliar untuk membiayai tujuh kegiatan proyek tahun jamak.

Fraksi Partai Golkar mendapatkan informasi bahwa proyek peningkatan Jalan Masjid Al Ula-Gunung Seteleng yang terkontrak pada September 2015, namun hingga akhir 2017 baru terealisasi 2 persen. Padahal, pembayaran proyek itu telah mencapai 15 persen.

Selain itu, Fraksi Golkar juga mendapatkan informasi dari dinas terkait bahwa kontraktor pelaksana melarikan diri setelah menerima uang muka pengerjaan proyek akses jalan menuju Pelabuhan Benuo Taka.

"Memang ada beberapa proyek tahun jamak di Bina Marga yang kemajuannya masih sangat rendah," kata Edi Hasmoro tanpa menyebut secara pasti kemajuan pengerjaan proyek Jalan Al Ula-Gunung Seteleng tersebut.

Ia menjelaskan, proyek Jalan Al Ula-Gunung Seteleng senilai Rp48,4 miliar itu mengalami kendala, sehingga pengerjaannya belum sesuai target pada 2017.

"Masalahnya belum ada anggaran karena keuangan pemerintah kabupaten mengalami defisit. Jadi, sebelum ada pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), kontraktor pelaksana ragu-ragu untuk melaksanakan pengerjaan," tambahnya.

Dengan adanya pinjaman dana dari PT SMI, lanjut Edi, pengerjaan proyek peningkatan jalan di wilayah Kelurahan Nenang itu akan dikebut hingga pengerjaan beton atau sampai sekitar 15 persen.

Sementara kegiatan akses jalan menuju Pelabuhan Buluminung di Kawasan Industri Buluminung, Kecamatan Penajam, Edi Hasmoro menegaskan bahwa kontraktor masih terus melakukan pengerjaan dan saat ini kemajuannya sudah mencapai sekitar 33,4 persen.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah membayar uang muka 15 persen atau sekitar Rp8 miliar melalui APBD kepada kontraktor pelaksana proyek itu, dari nilai kontrak sebesar Rp54 miliar.

"Kami sudah memberikan dua kali teguran kepada kontraktor pelaksana karena kemajuan jauh dari target. Saat ini, PT Tanjung Nusa Persada pemenang proyek yang langsung melakukan pengerjaan," jelas Edi Hasmoro.

Proyek jalan akses menuju Pelabuhan Benuo Taka dengan masa kontrak kerja 2015-2018 juga sempat menjadi sorotan, karena dikerjakan oleh subkontraktor.

Namun, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mempermasalahkan sepanjang kemajuan dan kualitas pengerjaan sesuai ketentuan yang tertuang dalam kontrak kerja.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017