Ujoh Bilang (ANTARA Kaltim) - Pencairan dana desa di Kampung Long Merah, Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, tahun 2016 bermasalah, sehingga berdampak pada terhambatnya penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2017 yang hingga kini belum terlaksana.

"Inspektorat Wilayah Mahakam Ulu sejak pekan lalu melakukan pemeriksaan. Saya sudah menanyakan bagaimana perkembangannya, tapi belum ada jawaban. Jadi saya belum tahu apa hasilnya," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu S Lawing Nilas kepada Antara di Ujoh Bilang, Sabtu.

Permasalahan yang terjadi di kampung ini adalah belum melakukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2016. Kondisi ini menyebabkan tidak bisa disalurkannya dana desa 2017, meskipun pemerintah kampung setempat telah mengajukan permohonan pencairan dana desa tahap pertama 2017.

Menurut Lawing, masalah ini muncul karena di kampung tersebut terjadi penggantian kepala kampung (petinggi) setelah dilakukan pemilihan, yang kemudian petinggi lama sebagai calon petahana tidak terpilih.

Seiring perjalanan waktu, kemudian staf kampung minta tanda tangan penggunaan dana desa tahun 2016 untuk mencairkan dana 2017, karena saat itu masih dijabat petinggi lama, namun petinggi lama tidak mau menandatanganinya.

Untuk bisa mencairkan dana desa, lanjutnya, maka harus melampirkan beberapa syarat, seperti rencana kerja, memasukkan nilai dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam), dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya.

"Dana Desa itu untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk petinggi atau aparatur kampung. Jadi, saya ingatkan kembali kepada semua petinggi di Mahakam Ulu, jangan pernah mengambil sedikitpun uang dari dana desa dan ADK kalau mau selamat," tutur Lawing.

Ia melanjutkan bahwa tahun 2017 Kampung Long Merah seharusnya sudah bisa anggaran senilai Rp3,24 miliar, namun karena permasalahan ini, berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setempat belum bisa dilaksanakan, bahkan untuk biaya operasional kampung pun belum dicairkan.

"Nilai yang sebesar Rp3,24 miliar untuk Kampung Long Merah itu berasal dari dana desa APBN sebesar Rp1,039 miliar dan dari Alokasi Dana Kampung APBD Mahakam Ulu sebesar Rp2,236 miliar. Pencairan dana desa dan ADK ini satu paket, jadi ketika satu bermasalah, maka keduanya tidak bisa cair," ucap Lawing. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017