Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - Pemkot Samarinda terbitkan Surat Edaran No. 503/309/BPPTSP/VII/2011 terkait kebijakan untuk menutup sementara tempat hiburan malam (THM) mulai 28 Juli 2011, yakni terkait datangnya Bulan Puasa 1432 H.
"Surat edaran ini mengacu SK Wali Kota Samarinda tentang Pembentukan Tim Antisifasi keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam rangka hari-hari besar nasional dan hari besar keagamaan sepanjang Ramadhan 1432 H/2011," ujar Sekretaris Kota Samarinda HM Fadly Illa di Samarinda, Rabu.
Wali Kota Samarinda Shaharie Jaang mengeluarkan Surat Edaran No 503/309/BPPTSP/VII/2011 tentang Penutupan Sementara THM berdasarkan rapat pada 7 Juli 2011.Fadly menegaskan penutupan sementara diberlakukan untuk lokalisasi wanita tuna susila (WTS) terhitung 28 Juli hingga 4 September 2011.
Begitu pula untuk pub, bar, diskotek, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat, spa, mandi uap, cafe atau warung tenda di sepanjang tepian Mahakam (tidak termasuk warung makan nasi goreng, sari laut dan sejenisnya).
Kemudian permainan ketangkasan mesin atau game online dan biliard juga ditutup sementara. Untuk jenis usaha yang diatur waktu kegiatan operasionalnya, yakni bioskop buka pukul 18.00-22.00 Wita, dengan syarat tidak memutar film vulgar.
Kemudian untuk arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak (berada pada pusat perbelanjaan) tidak boleh beroperasi malam hari, sedangkan jam operasional siang hari pada pukul 10.00-17.00 Wita.
"Seperti tahun lalu, warung internet (warnet) juga diatur jam operasionalnya, yakni dari jam 8 pagi sampai 5 sore. Tidak dibenarkan beroperasi malam hari," ujarnya menegaskan.
Pihaknya berharap kepada pengusaha hiburan untuk mematuhi aturan yang ada, karena untuk menjaga ketentraman dan kekhusukan umat Islam dalam beribadah. Pengecualian berlaku bagi pijat refleksi.
Pijat ini boleh beroperasi pada pusat perbelanjaan (mall) dan hotel berbintang, namun dengan ketentuan ruang refleksi dapat terlihat.
Dia juga mengimbau kepada pemilik rumah makan atau restaurant untuk tidak secara transparan membuka tempat usahannya.
Menurutnya, petugas tidak akan main-main dalam memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan edaran wali kota itu. Tim akan diturunkan untuk melakukan pemantauan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
"Surat edaran ini mengacu SK Wali Kota Samarinda tentang Pembentukan Tim Antisifasi keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam rangka hari-hari besar nasional dan hari besar keagamaan sepanjang Ramadhan 1432 H/2011," ujar Sekretaris Kota Samarinda HM Fadly Illa di Samarinda, Rabu.
Wali Kota Samarinda Shaharie Jaang mengeluarkan Surat Edaran No 503/309/BPPTSP/VII/2011 tentang Penutupan Sementara THM berdasarkan rapat pada 7 Juli 2011.Fadly menegaskan penutupan sementara diberlakukan untuk lokalisasi wanita tuna susila (WTS) terhitung 28 Juli hingga 4 September 2011.
Begitu pula untuk pub, bar, diskotek, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat, spa, mandi uap, cafe atau warung tenda di sepanjang tepian Mahakam (tidak termasuk warung makan nasi goreng, sari laut dan sejenisnya).
Kemudian permainan ketangkasan mesin atau game online dan biliard juga ditutup sementara. Untuk jenis usaha yang diatur waktu kegiatan operasionalnya, yakni bioskop buka pukul 18.00-22.00 Wita, dengan syarat tidak memutar film vulgar.
Kemudian untuk arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak (berada pada pusat perbelanjaan) tidak boleh beroperasi malam hari, sedangkan jam operasional siang hari pada pukul 10.00-17.00 Wita.
"Seperti tahun lalu, warung internet (warnet) juga diatur jam operasionalnya, yakni dari jam 8 pagi sampai 5 sore. Tidak dibenarkan beroperasi malam hari," ujarnya menegaskan.
Pihaknya berharap kepada pengusaha hiburan untuk mematuhi aturan yang ada, karena untuk menjaga ketentraman dan kekhusukan umat Islam dalam beribadah. Pengecualian berlaku bagi pijat refleksi.
Pijat ini boleh beroperasi pada pusat perbelanjaan (mall) dan hotel berbintang, namun dengan ketentuan ruang refleksi dapat terlihat.
Dia juga mengimbau kepada pemilik rumah makan atau restaurant untuk tidak secara transparan membuka tempat usahannya.
Menurutnya, petugas tidak akan main-main dalam memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan edaran wali kota itu. Tim akan diturunkan untuk melakukan pemantauan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011