Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan di empat satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemkab Kutai Kartanegara, Kaltim, Jumat, dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Rita Widyasari sebagai tersangka.

Empat SKPD tersebut adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbangda), Dinas Sosial, dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sama dengan pemeriksaan sebelumnya, sejumlah petugas kepolisian masih melakukan penjagaan ketat di lokasi yang tengah disasar oleh tim KPK itu.

Tim penyidik KPK juga membawa sejumlah dokumen penting usai melaksanakan operasinya yang digelar sejak pukul 10.30 Wita itu.

Pemeriksaan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga oleh tim penyidik KPK berlangsung cukup singkat dan berakhir sekitar pukul 15.00 Wita, sedangkan di kantor Dinas Sosial berakhir sekitar pukul 17.00 Wita.

Untuk pemeriksaan di Balitbangda dan Bappeda yang berada dalam satu lokasi di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, berakhir sekitar pukul 21.00 Wita.

Tidak diketahui secara pasti berapa banyak dokumen yang diamankan oleh tim penyidik lembaga antirasuah, meski terlihat rombongan tim membawa tiga koper besar meninggalkan gedung tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan lanjutan di sejumlah instansi lingkup Pemkab Kutai Kartanegara hingga Sabtu (30/9).

Pemeriksaan dan penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain bupati yang memimpin selama dua periode ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Khairudin selaku Komisaris PT Bangun Media Bersama dan Hery Susanto Gun alias Abun sebagai Direktur Utama PT Sawit Golden Prima. (*)       

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017