Penajam (ANTARA Kaltim) - Dana tunjangan transportasi bagi masing-masing anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan segera ditetapkan, kata Asisten III Bidang Admnistrasi Umum Sekretariat Kabupaten Alimuddin.
"Pemerintah kabupaten akan menyesuaikan besaran dana tunjangan transportasi bagi anggota DPRD dengan standardisasi Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan tarif survei sewa mobil langsung di lapangan," ujar Alimuddin ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Besaran dana tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut akan ditetapkan dalam rapat bersama yang akan digekar pada Rabu (27/9).
"Kami akan tentukan besaran dana tunjangan transportasi legislator itu pada rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Sekretariat Dewan di kantor DPRD," ucap Alimuddin.
"Besaran dana tunjangan transportasi bagi anggota DPRD akan dihitung dari standarisasi LKPP dan survei tarif sewa mobil di dalam daerah," jelas Alimuddin yang juga Wakil Ketua TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Hasil survei tarif sewa kendaraan roda empat dalam daerah terbaru, lanjut Alimuddin, berada pada kisaran angka Rp12.000.000, sedangkan kajian LKPP sebesar Rp12.650.000 per bulan.
TAPD bersama Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga sedang memformulasikan anggaran untuk dana tunjangan perumahan, termasuk dana reses (serap aspirasi) anggota DPRD.
Alimuddin menjelaskan, berdasarkan hasil survei sementara besaran dana tunjangan perumahan untuk ketua DPRD Rp12.000.000 per bulan. Sementara untuk wakil ketua DPRD Rp11.000.000 dan anggota Rp10.000.000 per bulan.
"Hasil pembahasan tambahan penghasilan legislator itu nantinya akan dituangkan dalam peraturan bupati sebagai payung hukum," tambah Alimuddin.
Peraturan bupati tersebut untuk menetapkan standar besaran dana penambahan penghasilan yang akan diberikan kepada 25 anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Pemerintah kabupaten akan menyesuaikan besaran dana tunjangan transportasi bagi anggota DPRD dengan standardisasi Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan tarif survei sewa mobil langsung di lapangan," ujar Alimuddin ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Besaran dana tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut akan ditetapkan dalam rapat bersama yang akan digekar pada Rabu (27/9).
"Kami akan tentukan besaran dana tunjangan transportasi legislator itu pada rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Sekretariat Dewan di kantor DPRD," ucap Alimuddin.
"Besaran dana tunjangan transportasi bagi anggota DPRD akan dihitung dari standarisasi LKPP dan survei tarif sewa mobil di dalam daerah," jelas Alimuddin yang juga Wakil Ketua TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Hasil survei tarif sewa kendaraan roda empat dalam daerah terbaru, lanjut Alimuddin, berada pada kisaran angka Rp12.000.000, sedangkan kajian LKPP sebesar Rp12.650.000 per bulan.
TAPD bersama Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga sedang memformulasikan anggaran untuk dana tunjangan perumahan, termasuk dana reses (serap aspirasi) anggota DPRD.
Alimuddin menjelaskan, berdasarkan hasil survei sementara besaran dana tunjangan perumahan untuk ketua DPRD Rp12.000.000 per bulan. Sementara untuk wakil ketua DPRD Rp11.000.000 dan anggota Rp10.000.000 per bulan.
"Hasil pembahasan tambahan penghasilan legislator itu nantinya akan dituangkan dalam peraturan bupati sebagai payung hukum," tambah Alimuddin.
Peraturan bupati tersebut untuk menetapkan standar besaran dana penambahan penghasilan yang akan diberikan kepada 25 anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017