Penajam (ANTARA Kaltim) - Penghentian pengerjaan proyek yang dibiayai skema anggaran tahun jamak atau "multiyaers contract" oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, harus berdasarkan kajian matang, kata anggota Badan Anggaran DPRD setempat, Jamaluddin.

"Penghentian proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak yang sedang berjalan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak," tegas Jamaludiin ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Ia mengatakan, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara berencana memanggil instansi terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait penghentian pengerjaan proyek MYC (multiyears contract) tersebut.

"Kami akan memanggil perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menyamakan persepsi terkait upaya penghentian proyek itu," ujarnya.

Menurut dia, untuk kegiatan atau proyek yang kemajuannya di atas 70 persen sebaiknya dihentikan pengerjaannya agar tidak membebani kas daerah seiring penurunan pendapatan.

Semantara untuk pengerjaan yang memenuhi progres atau bahkan lebih bisa dilanjutkan karena kondisi anggaran masih memungkinkan.

"Kami akan meminta hasil evalusi terhadap proyek multiyears dijelaskan secara rinci dan lengkap," ujar politisi Partai Golkar itu.

Jamaluddin yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu menambahkan, legislatif juga akan mengadakan rapat koordinasi tim Banggar pada Senin (4/9) bersama instansi terkait menyangkut rencana anggaran 2018.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunda pelaksanaan empat dari 25 proyek MYC yang sedang berjalan pada 2017, seiring penurunan pendapatan daerah.

Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang, sebelumnya, mengatakan, empat proyek jalan atau infrastruktur yang ditunda pengerjaannya karena kemajuan masih minim, di antaranya proyek jalan Sarang Alang yang saat ini progresnya masih di bawah 20 persen dan proyek "coastal road" yang kemajuannya masih di bawah 10 persen. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017