Penajam (ANTARA Kaltim) - Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar mengatakan bahwa posisi kepala desa kini bisa diisi orang dari luar daerah setelah adaya perubahan pada peraturan pemilihan kepala desa.

"Peraturan pemilihan kepala desa atau kades mengalami perubahan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi)," kata Tohar di Penajam, Rabu.

Tohar menjelaskan, sesuai pasal 33 huruf (g) dan pasal 50 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Desa disebutkan setiap calon kades harus berdomisli atau bertempat tinggal minimal satu tahun di wilayah itu.

Namun, setelah adanya perubahan peraturan pemilihan kades itu, calon kepala desa bisa berasal dari daerah manapun dan tidak harus warga dari desa setempat.

"Perubahan aturan domisili atau tempat tinggal calon kades itu dapat mempengaruhi jalannya proses pemilihan," ujar Tohar.

Sekkab meminta masyarakat perdesaan di wilayah Penajam Paser Utara dapat lebih cerdas dan cermat dalam menyikapi perubahan peraturan pemilihan kepala desa tersebut.

"Masyarakat di setiap desa harus lebih cermat dan cerdas saat memilih calon pada pemilihan kades," ucap Tohar.

Masyarakat desa sebagai pemilik hak suara harus lebih cermat dalam memilih calon pimpinan di tingkat desa, sehingga penyelesaian permasalahan dan pembangunan desa dapat dilakukan maksimal.

"Calon yang mengerti ruang lingkup wilayah dan persoalan lebih layak untuk memimpin satu wilayah atau daerah," kata Tohar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan kepala desa serantak tahap kedua di 14 desa pada November 2017, sementara untuk pemilihan kepala desa tahap ketiga akan digelar pada 2018.

Adapun pemilihan kepala desa serentak tahap pertama untuk 14 desa sudah dilaksanakan pada 15 Desember 2015. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017