Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Rencana kenaikan gaji anggota DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, masih belum bisa direalisasikan karena belum tuntasnya rancangan peraturan daerah yang mengatur hal tersebut.

Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Samarinda Jasno di Samarinda, Senin, mengatakan, belum rampungnya pembahasan raperda disebabkan belum terbitnya Permendagri yang mengatur kategori kemampuan keuangan daerah.

"Karena Permendagrinya belum terbit, pembahasan raperda ini juga belum bisa dilanjutkan," katanya.

Ia menjelaskan, Permendagri akan menetapkan tiga kategori kemampuan keuangan daerah, yakni rendah, sedang dan tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar berapa besaran kenaikan gaji yang akan diterima anggota dewan.

"Kalau ternyata Samarinda masuk kategori rendah atau sedang, berarti anggota dewan ya tidak ada kenaikan gaji. Sama saja dengan yang diterima sekarang," katanya lagi.

Soal draf raperda, menurut Jasno, sudah dibicarakan dengan instansi teknis di Pemkot Samarinda, namun rincian kenaikannya akan diatur menggunakan Peraturan Wali Kota.

"Perda mengatur secara umum, termasuk rumus kenaikannya. Tapi, rincian kenaikan itu akan diatur oleh Perwali, dengan dasar pedoman perda," tambahnya.

Ia berharap Samarinda masuk dalam kategori kota dengan kemampuan finansial tinggi.

"Kita tunggu permendagri. Kita berharap ada sinyal positif," katanya.

Sejumlah anggota DPRD Samarinda saat dikonfirmasi terpisah mengaku memerlukan kenaikan gaji, mengingat sejumlah agenda yang dilaksanakan oleh dewan sudah banyak terpangkas anggarannya.

"Kalau kita bandingkan, dulu honor-honor rapat penyusunan perda itu ada, tapi sekarang tidak ada lagi karena dianggap penyusunan perda itu melekat dengan tugas kedewanan," kata Jasno.

Ia menambahkan, anggota DPRD juga dihadapkan pada kewajiban setoran partai yang dikoordinasikan oleh masing-masing fraksi.

Besaran potongan tergantung masing-masing partai, belum termasuk membayar cicilan pinjaman.

Sebagian besar anggota dewan banyak yang mengajukan kredit di bank dengan cara menjaminkan surat keputusan penetapan sebagai anggota DPRD. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017