Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak dua dari empat pejabat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumahaan murah pada 2011, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

"Laporan dari penuntut umum, dua terbukti dan dua bebas," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Zullikar Tanjung saat ditemui pada acara sunatan massal memperingati hari ulang tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dan Hari Bakti Adhyaksa ke-57 di Penajam, Kamis.

Dengan adanya vonis bebas terhadap dua tersangka terduga kasus korupsi pengadaan lahan perumahan murah di Kilometer 9 Nipah-Nipah pada 2011 tersebut, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara akan melakukan upaya hukum.

"Kami akan melakukan upaya kasasi dan akan segera menyusun memori kasasinya secermat mungkin," jelas Kajari.

Dua pejabat yang divonis bebas Pengadilan Tipikor Samarinda pada sidang putusan dugaan korupsi pembebasan lahan rumah murah seluas 10 hektare dengan anggaran Rp6,7 miliar pada 2011 tersebut, yakni Himawan (mantan Kepala Bagian Pemerintahan) dan Akbar (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

Sedangkan Ali Rahman (mantan Kepala Bagian Pemerintahan) dan Abdullah (mantan Lurah Nipah-Nipah) masing-masing divonis empat tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan poyek rumah murah itu mulai ditangani Kejari Penajam Paser Utara pada 2012.

"Pembebasan lahan yang tidak sesuai prosedur itu telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,25 miliar," ungkap Zullikar Tanjung.

Kasim Assegaf sebagai perantara atau makelar pada pembebasan lahan poyek rumah murah itu juga telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, sementara mantan Asisten I Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Zaman (anggota tim 9) divonis lima tahun penjara.

Pengadilan Tipikor Samarinda juga menjatuhkan vonis masing-masing empat tahun penjara kepada anggota panitia pembebasan lahan lainnya yakni, mantan Kepala Bappeda Syamsul Qamar, Sutiman (mantan Sekretaris Kabupaten), Heni Suseno (mantan Kepala Bagian Hukum), dan Khaeruddin (mantan Camat Penajam).

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Said Amri, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sementara itu, kegiatan khitanan massal yang diselenggarakan Kejari Penajam Paser Utara diikuti sebanyak 30 orang anak dari keluarga kurang mampu dari sejumlah wilayah. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017