Samarinda (ANTARA Kaltim) - Empat orang tersangka kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis, untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan.

Keempat tersangka yang masing-masing JAG selaku Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura), HS alias Abun (Ketua PDIB), DHW (Sekretaris Komura), dan NA alias Elly (Sekretaris PDIB), selama lebih dua bulan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri

JAG yang juga anggota DPRD Kota Samarinda dan DHW menjadi tersangka kasus dugaan pungli jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan TPK Samarinda, sementara HS dan NA melakukan pungli atas aktivitas transportasi di lokasi yang sama.

Dalam penyerahan tersebut juga disertakan berkas dokumen sebanyak 10 kotak plastik ukuran besar, barang bukti uang, lima unit mobil, enam unit sepeda motor, serta sertifikat rumah dan tanah.

"Ada empat berkas yang dilimpahkan kepada kejaksaan," kata Kepala Kejari Samarinda Retno Harjantari Iriana.

Para tersangka langsung menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas administrasi pelimpahan tersebut.

Selanjutnya, para tersangka menjadi tahanan kejaksaan. JAG dan HS dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Samarinda, sementara DHW dan NA ditempatkan di Rutan Sempaja Samarinda.

Retno Harjantari mengatakan, tersangka JAG, DHW dan HS dikenai pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Khusus NA alias Elly hanya terjerat satu pasal," tambah Retno.

Kasus dugaan praktik pungli di Pelabuhan TPK Palaran Samarinda dibongkar Bareskrim Polri pada 17 Maret 2017, setelah mendapat informasi dan laporan dari masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan di kantor Komura, tim gabungan yang juga dikawal personel Brimob Polda Kaltim menyita uang sebesar Rp6,1 miliar, dua unit CPU dan sejumlah dokumen.

"Laporan yang masuk ke Bareskrim dan Polda Kaltim menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan pengguna jasa di TPK Palaran cukup tinggi. Jika dibandingkan dengan di Surabaya, Jawa Timur, biaya untuk satu kontainer hanya Rp10 ribu, sementara di sini (Samarinda) untuk kontainer 20 feet dikenakan tarif Rp180 ribu dan yang 40 feet sebesar Rp350 ribu. Jadi, selisihnya sangat besar," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin saat rilis kasus tersebut pertengahan Maret lalu.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan penyidik Mabes Polri, jumlah dana yang disetor kepada Komura dari tahun 2010 hingga 2016 mencapai Rp2,46 triliun. (*)       

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017