Samarinda (ANTARA News - Kaltim) -  Kasus korupsi dana bantuan sosial yang telah menjerat puluhan pejabat, staf dan pihak organisasi penerima Bansos dalam beberapa tahun terakhir di Kutai Kartanegara, tampaknya belum memberikan efek jera.

Dilaporkan di Tenggarong, Rabu bahwa dugaan masih marak terjadi penyimpangan dana Bansos berdasarkan temuan dari tim Kejaksaan Tinggi Kaltim. Berdasarkan temuan tim bahwa ada indikasi kuat sebagian dari Bansos Rp108 miliar pada 2010 itu diselewengkan atau dikorupsi.

Terkait temuan itu, maka pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim akan segera meningkatkan status beberapa temuan dari penyelidikan menjadi penyidikan.


"Sejumlah organisasi sosial dan kemasyarakatan penerima dana bantuan sosial (Bansos)  
 2010 diduga fiktif. Temuan kita nama-nama penerima dalam laporan penyaluran Bansos 2010 itu, diduga kuat fiktif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Faried Harianto membenarkan hal itu.
 
Dikatakan, temuan itu merupakan hasil dari penyelidikan tim penyelidik Kejati Kaltim yang menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan dana Bansos Kutai Kartanegara.

Ia mengakui bahwa dengan keterbatasan personil tim Kejati Kaltim maka tidak mungkin bisa memeriksa semua penerima Bansos pada 2010 mencapai 4.410 organisasi atau lembaga kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, pihaknya akan  mengambil beberapa sampel penerima bansos untuk melakukan pemeriksaan.

"Untuk sementara belum memungkinkan tim kami memeriksa  4.410 penerima bansos, maka dari itu  tim kami hanya mengambil sampel  sekitar  68 penerima Bansos, dan dari pemeriksaan untuk sementara ada indikasi penerima bansos itu  fiktif," ujar Faried seraya menerangkan bahwa rata-rata setiap organisasi penerima Bansos mencapai Rp50 juta.

 Atas temuan tim penyelidik Kejati Kaltim, maka  proses penyelidikan dana Bansos dan  akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Asisten Intelijen Kejati Kaltim Tjahjo Haditomo menjelaskan, dari penyelidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 10 April 2011 timnya berhasil mengungkap beberapa modus lembaga atau organisasi penerima Bansos fiktif.

 "Setelah kami telitu modus penerima dana bansos itu ada yang tidak memiliki badan hukum. Selain itu, struktur organisasi ataupun lembaga penerima bansos sifatnya juga temporer," ucap Tjahyo.

Disinyalir organisasi yang dibentuk itu dipinjam oleh pihak-pihak yang mengusulkan dana Bansos itu.

"Modusnya  ada pihak yang mendapatkan jatah bansos itu menyuruh pihak lain untuk membuat organisasi. Nama jabatan ketua dan sekretaris di organisasi itu atas nama orang lain. Setelah cair, mereka masing-masing diberi Rp2 juta," kata Tjahyo.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011