Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak meminta semua pihak tidak mempermasalahkan pembagian porsi penyertaan modal atau "participating interest" di Blok Mahakam antara pemprov dengan Pemkab Kutai Kartanegara, karena hal itu sudah lama diputuskan tim di tingkat pusat.

"Dari porsi pembagian participating interest (PI) yang 10 persen Blok Mahakam, tim dari pusat sudah mengkaji dan memutuskan, yakni 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim, kemudian yang 33,5 persen untuk Pemkab Kutai Kartanegara," ujar Awang Faroek di Samarinda, Rabu.

Terkait dengan masih adanya protes dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan tidak mau menandatangani porsi PI itu karena dinilai masih rendah, gubernur menyatakan tidak masalah dan tidak perlu tanda tangan bupati, mengingat hal itu sudah menjadi keputusan tim dan bersifat final.

Menurut ia, penetapan PI tersebut dilakukan dalam musyawarah yang didasarkan pada hasil kajian konsultan. Musyawarah itu dipimpin oleh Andang Bachtiar, selaku Ketua Komite Eksplorasi Nasional, dengan menggunakan ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Sedangkan kajian pembagian porsi Blok Mahakam dilaksanakan menggunakan data primer dari "data room" di Total E&P Indonesie dan metoda perhitungan sesuai dengan Permen tersebut.

"Dulu memang ada perjanjian atau kesepakatan tentang pembagian PI yang besarannya tidak seperti sekarang, tapi saat itu banyak titik migas di darat yang masuk wilayah Kutai Kartanegara, tapi setelah diteliti ulang, ternyata lebih banyak titik di perairan yang hal itu menjadi kewenangan provinsi. Jadi, stop membahas masalah ini karena sudah `clear`," katanya.

Perjanjian yang dimaksud di antaranya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Kutai Kertanegara tentang Keikutsertaan Pengelolaan Usaha Hulu Migas di Blok Offshore Mahakam, Nomor 119/1844/BPPKW-A/2012 dan Nomor 541/422/TU/UM/2012, 10 Januari 2012.

Dalam Pasal 3 SKB itu menyebutkan, besarnya porsi pembagian saham partisipasi dari total saham, jumlah saham partisipasi pihak pertama (Pemprov Kaltim) dan pihak kedua (Pemkab Kutai Kartanegara) disepakati 40 persen dan 60 persen, atau jumlah lainnya yang akan ditentukan oleh pihak independen dan disepakati para pihak.

Ia juga mengatakan bahwa protes dari Kutai Kartanegara yang ditujukan kepada Pemprov Kaltim itu tidak tepat dan salah alamat, karena seharusnya protes diajukan kepada tim dari pusat yang menetapkan porsi tersebut.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pengembangan Hulu Migas Kalimantan Timur Ichwansyah mengatakan, pembagian porsi 10 persen di Blok Mahakam sudah mendapat kajian dari tim.

Menurutnya, saat rapat pada 25 Januari 2017, Satgas Pengembangan Industri Hulu Migas menetapkan pembagian porsi Blok Mahakam antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara melalui musayawarah.

Mengenai kesepakatan-kesepakatan terdahulu, lanjutnya, perlu dipahami bahwa Permen ESDM 37/ 2016 mengamanatkan dua hal, pertama adalah pengalihan PI 10 persen ke BUMD yang masih proses mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Permen ini wajib menyesuaikan (Pasal 20).

Kedua adalah pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan (Pasal 5). (*)       

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017