Penajam (ANTARA Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar menyatakan, Kementerian Dalam Negeri menyetujui rencana pemerintah kabupaten meminjam dana sebesar Rp348 miliar kepada PT Sarana Multi Infrstruktur.

"Upaya pinjam dana kepada PT SMI itu mendapat restu atau rekomendasi dari Kemendagri," kata Bupati Yusran Aspar, ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

Dengan adanya rekomendasi dari Kemendagri tersebut menurut bupati, upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan peminjaman dana kepada PT SMI tinggal selangkah lagi.

"Usulan peminjaman dana kepada PT SMI untuk membiayai sejumlah proyek tahun jamak itu sudah disetujui Kemendagri," tegas Yusran Aspar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut bupati, tinggal menunggu penandatanganan kontrak bersama PT SMI pada Juli 2017.

Yusran Aspar menjelaskan Kemendagri menyetujui pinjaman dana sesuai yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp348 miliar.

Dana pinjaman itu akan digunakan untuk pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak, karena anggaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah tidak mencukupi.

Anggaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mencukupi membiayai sejumlah proyek tersebut, seiring penurunan APBD 2017 yang mencapai lebih kurang Rp400 miliar.

Ada tujuh proyek yang pembiayaannya diajukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara kepada PT SMI, meliputi tiga proyek baru dan empat proyek sedang berjalan.

Proyek tersebut yakni, akses jalan menuju Pelabuhan Benuo Taka, akses jalan menuju Pulau Balang dan jalan Riko-Gersik, jalan Jumaiyah di Sungai Parit, jalan Karang Jinawi serta peningkatan jalan Masjid Ar-Rahman dan Masjid Al-Ula.

Namun, kendati dipastikan mendapat pinjamam dana dari PT SMI tambah Yusran Aspar, sejumlah proyek yang dibiayai APBD seperti Bendungan Lawe-Lawe, serta jalan Sarang Alang dan jalan Sotek-Mariangau masih menjadi beban Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017