Penajam (ANTARA Kaltim) - Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dijadwalkan pada 8 sampai 10 Januari 2018, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat, Feri Mei Effendi.
"Waktu pendaftaran pasangan calon itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ujar Feri ditemui di Penajam, Jumat.
Sampai saat ini, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tinggal menyiapkan pendanaan penyelenggaran pilkada 2018, di mana dari anggaran yang diusulkan sebesar Rp30 miliar hanya disetujui pemerintah kabupaten sekitar Rp26,5 miliar.
Menurut Feri, KPU tinggal melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD pelaksanaan pilkada dengan Bupati Penajam Paser Utara.
"Diawal Juli 2017 kemungkinan penandatanganan NPHD itu dilakukan, kemudian kami laporkan proses keuangannya ke Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri dan KPU Pusat, sehingga dapat segera digunakan," jelasnya.
Feri Mei Effendi mengatakan, pencairan dana tersebut dilakukan dua tahap, yakni pertama untuk memulai tahapan pemilihan kepala daerah sebesar Rp5,4 miliar, dan sisanya sekitar Rp21.1 miliar diakomodasi pada APBD 2018 yang akan dicairkan awal tahun 2018.
Ia mengaku sampai saat ini belum mendapatkan informasi menyangkut anggaran pelaksanaan pemilihan gubernur Kaltim yang diberikan untuk KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, begitu pula dengan anggaran pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
"Anggaran pemilihan gubernur itu sumber pendanaan dari APBD provinsi, sedangkan pendanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden bersumber dari APBN," kata Feri Mei Effendi.
Pemilihan kepala daerah serentak 2018, lanjut ia, bertepatan dengan tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang dilaksanakan 2019.
Ada empat tahapan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan, diawali Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pilgub Kaltim 2018, kemudian pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019.
"Pemilihan kepala daerah serentak tahap ketiga akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018, dengan tahapan dimulai pada Juli sampai Agustus 2017. Sedangkan verifikasi partai politik dijadwalkan sekitar Oktober 2017," tambah Feri Mei Effendi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Waktu pendaftaran pasangan calon itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ujar Feri ditemui di Penajam, Jumat.
Sampai saat ini, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tinggal menyiapkan pendanaan penyelenggaran pilkada 2018, di mana dari anggaran yang diusulkan sebesar Rp30 miliar hanya disetujui pemerintah kabupaten sekitar Rp26,5 miliar.
Menurut Feri, KPU tinggal melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD pelaksanaan pilkada dengan Bupati Penajam Paser Utara.
"Diawal Juli 2017 kemungkinan penandatanganan NPHD itu dilakukan, kemudian kami laporkan proses keuangannya ke Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri dan KPU Pusat, sehingga dapat segera digunakan," jelasnya.
Feri Mei Effendi mengatakan, pencairan dana tersebut dilakukan dua tahap, yakni pertama untuk memulai tahapan pemilihan kepala daerah sebesar Rp5,4 miliar, dan sisanya sekitar Rp21.1 miliar diakomodasi pada APBD 2018 yang akan dicairkan awal tahun 2018.
Ia mengaku sampai saat ini belum mendapatkan informasi menyangkut anggaran pelaksanaan pemilihan gubernur Kaltim yang diberikan untuk KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, begitu pula dengan anggaran pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
"Anggaran pemilihan gubernur itu sumber pendanaan dari APBD provinsi, sedangkan pendanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden bersumber dari APBN," kata Feri Mei Effendi.
Pemilihan kepala daerah serentak 2018, lanjut ia, bertepatan dengan tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang dilaksanakan 2019.
Ada empat tahapan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan, diawali Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pilgub Kaltim 2018, kemudian pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019.
"Pemilihan kepala daerah serentak tahap ketiga akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018, dengan tahapan dimulai pada Juli sampai Agustus 2017. Sedangkan verifikasi partai politik dijadwalkan sekitar Oktober 2017," tambah Feri Mei Effendi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017